Pelantikan Dirut TVRI Iman Brotoseno Langgar UU

Pelantikan Dirut TVRI Iman Brotoseno Langgar UU - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Berita Tuek. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Pelantikan Dirut TVRI Iman Brotoseno Langgar UU yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.


 Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari menilai Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI yang melantik Direktur Utama Pergantian Antar Waktu (PAW) TVRI periode 2020-2022 sebagai tindakan yang  melanggar Undang-Undang MD3.

Komisi I DPR RI dalam RDP dengan Dewas LPP TVRI pada tanggal 25 Februari 2020 menghasilkan kesimpulan dalam point 1 bahwa Dewas LPP TVRI menerima Keputusan Rapat Intern Komisi I DPR RI yang meminta Dewas LPP TVRI untuk menghentikan sementara proses seleksi calon Direktur Utama LPP TVRI.

Kharis menjelaskan, langkah Dewas LPP TVRI untuk melanjutkan proses seleksi dan pada akhirnya menetapkan Iman sebagai Dirut PAW, sebagai bentuk tidak mengindahkan dari hasil keputusan Rapat yang jelas dalam hal ini bertentangan dengan Pasal 98 ayat (6) UU MD3.

"Yang menyebutkan bahwa keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah,” kata Kharis dalam keterangan tertulis kepada media Jum’at 29 Mei 2020.

Anggota DPR dari fraksi PKS ini menambahkan dalam Pasal 317 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib menyebutkan bahwa setiap keputusan rapat DPR, baik berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak bersifat mengikat bagi semua pihak.

"Jelas sekali langkah Dewas LPP TVRI melanjutkan seleksi dan menetapkan Dirut PAW Iman Brotoseno tanpa persetujuan dari Komisi I DPR RI mengingat Komisi I DPR RI tetap mengacu pada hasil kesimpulan rapat pada tanggal 25 Februari 2020, agar Dewas LPP TVRI menghentikan sementara proses seleksi calon Dirut LPP TVRI,”  ucap Kharis.

Dia juga menyesalkan kemelut/kekisruhan yang terjadi di LPP TVRI dan mengharapkan agar kekisruhan tersebut tidak mengganggu kinerja dan operasional LPP TVRI dan meminta kepada Dewas untuk memastikan bahwa permasalahan yang terjadi tidak menganggu TVRI.

“Sebagaimana hasil kesimpulan RDP Komisi I DPR RI dengan Dewas LPP TVRI pada tanggal 21 Januari 2020 poin 3 (tiga) yang berbunyi:  “Komisi I DPR RI meminta kepada Dewas LPP TVRI untuk memastikan bahwa permasalahan yang terjadi tidak menganggu kinerja LPP TVRI sebagai media pemersatu bangsa, harusnya itu yang diutamakan," kata dia. [Viva]

BERITA PILIHAN PEMBACA :
Memuat...

Itulah tadi informasi tentang Pelantikan Dirut TVRI Iman Brotoseno Langgar UU yang dapat kami sampaikan untuk Anda. Semoga saja dapat menjawab rasa penasaran Anda, tentang tentang berita yang mungkin sedang Anda cari.

Jika dirasa berita yang kami sampaikan membawa manfaat, silahkan bantu kami untuk berbagi kepada teman-teman yang lain, melalui media sosial yang ada dibawah artikel ini.

Kedepannya kami akan terus mengupdate dan berbagi informasi terkini atau berita terbaru di sekeliling kita, untuk itu terus pantengin situs ini. Terima kasih sudah meluangkan waktu untuk berkunjung ke situs Berita Tuek ini. Sampai ketemu di berita berikutnya.

Komentar