Audit BPK Soal Dana Penanganan Corona Bakal Diganjal UU No 2/2020

Audit BPK Soal Dana Penanganan Corona Bakal Diganjal UU No 2/2020 - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Berita Tuek. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Audit BPK Soal Dana Penanganan Corona Bakal Diganjal UU No 2/2020 yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Audit BPK Soal Dana Penanganan Corona Bakal Diganjal UU No 2/2020

Keinginan masyarakat untuk dilakukan audit terhadap dana penanganan virus corona baru (Covid-19) direspons positif oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Bahkan, Wakil Ketua BPK, Agus Joko Pramono, menyebut pihaknya telah menyiapkan berbagai skenario atau strategi khusus untuk mengaudit dana penanganan corona.

Pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan Sri Mulyani pun menyatakan siap untuk diaudit terkait penggunaan dana penanganan corona. Menkeu mengakui telah menyiapkan catatan dan rekaman setiap rapat sebagai materi yang akan diserahkan kepada auditor.

Namun demikian, Ketua Majelis jaringan aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Iwan Sumule, punya pandangan lain terkait sikap 'terbuka' pemerintah kepada BPK untuk mengaudit dana penanganan corona yang terus mengalami peningkatan hingga menyentuh angka 900 triliun itu.

"Kedatangan SMI ke BPK mungkin saja ingin menegaskan kepada BPK bahwa BPK tak bisa melakukan audit terhadap penggunaan dana covid, seperti perintah UU No.2/2020 Corona yang sedang ProDEM (JR) Judicial Review di MK untuk dibatalkan," ucap Iwan Sumule, Sabtu (27/6).

Iwan Sumule menegaskan, ada kontradiksi antara audit yang dilakukan BPK dengan UU No 2/2020 yang 'melindungi' para pejabat dalam menggunakan dana penanganan corona.

"Audit BPK kan untuk mengetahui adanya potensi atau dugaan kerugian negara, sementara UU No.2/2020 tegas menyatakan bahwa dana covid yang telah digunakan tidak dianggap sebagai kerugian negara, melainkan sebagai pembiayaan, UU No.2/2020 Pasal 2 Lampiran Pasal 27 ayat 2," imbuhnya.

UU No 2/2020 yang telah disahkan DPR RI memang menyimpan banyak polemik. Banyak pihak yang menduga, UU tersebut dibuat untuk menjadi tameng bagi sejumlah pihak yang ingin memanfaatkan dana penanganan corona yang superbesar tersebut agar tidak tersentuh oleh hukum. (Rmol)

BERITA PILIHAN PEMBACA :
Memuat...

Itulah tadi informasi tentang Audit BPK Soal Dana Penanganan Corona Bakal Diganjal UU No 2/2020 yang dapat kami sampaikan untuk Anda. Semoga saja dapat menjawab rasa penasaran Anda, tentang tentang berita yang mungkin sedang Anda cari.

Jika dirasa berita yang kami sampaikan membawa manfaat, silahkan bantu kami untuk berbagi kepada teman-teman yang lain, melalui media sosial yang ada dibawah artikel ini.

Kedepannya kami akan terus mengupdate dan berbagi informasi terkini atau berita terbaru di sekeliling kita, untuk itu terus pantengin situs ini. Terima kasih sudah meluangkan waktu untuk berkunjung ke situs Berita Tuek ini. Sampai ketemu di berita berikutnya.

Komentar