Bendera PDIP Dibakar, PA 212: Polisi Harus Usut Inisiator RUU HIP

Bendera PDIP Dibakar, PA 212: Polisi Harus Usut Inisiator RUU HIP - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Berita Tuek. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Bendera PDIP Dibakar, PA 212: Polisi Harus Usut Inisiator RUU HIP yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Bendera PDIP Dibakar, PA 212: Polisi Harus Usut Inisiator RUU HIP

Kabar pendemo membakar bendera partai berlogo banteng, PDIP bikin geger. Mengenai informasi ini, Persaudaraan Alumni 212 angkat bicara. Persaudaraan Alumni 212 ini bicara mengenai pihak yang akan melaporkan kepada aparat kepolisian soal insiden pembakaran bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP pada aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila di Gedung DPR Jakarta, Rabu, 24 Juni 2020.

"Ini negara hukum jadi dari dulu kita menghargai proses hukum, siapapun silahkan mengambil jalur hukum jika ada pihak pihak yang diduga melanggar hukum," kata Ketua Umum PA 212, Slamet Maarif, Jumat, 26 Juni 2020.

Slamet ingin, kepolisian melakukan upaya hukum terhadap seseorang ataupun pihak-pihak yang diduga menjadi inisiator usulan RUU HIP yang terindikasi berbau komunis. Adanya informasi mengenai RUU HIP ini, kata Slamet menimbulkan kontroversi bahkan membuat resah dan kegaduhan di masyarakat.

"Termasuk badan kehormatan DPR harus segera mengusut anggota DPR yang terlibat," ujarnya.

Tak cuma itu, Slamet juga meminta kepada pemerintah dan pihak keamanan untuk tegas menegakan hukum kepada siapapun, kelompok apapun yang terindikasi ingin mengganti Pancasila dengan Trisila atau Ekasila.

"Hukum harus ditegakan untuk semua," ujarnya.

Seperti diketahui, buntut dari pembakaran bendera berlambang Moncong Putih pada aksi demonstrasi RUU HIP di Gedung DPR Jakarta pada Rabu, 24 Juni 2020 lalu, ribuan kader partai PDI Perjuangan dari DPC Jakarta Timur menggelar unjuk rasa di depan kantor Polres Jakarta Timur, Kamis, 25 Juni 2020. Massa yang berkumpul di Jalan Matraman Raya mulai melakukan long march menuju depan Polres Jakarta Timur pada pukul 14.00 WIB.

Massa menuntut pihak kepolisian bertindak tegas terkait peristiwa pembakaran bendera PDI Perjuangan oleh massa aksi demonstrasi Persaudaraan Alumni (PA) 212 pada Rabu 24 Juni 2020.

"Kita menyikapi sekaligus menuntut pelaku aksi anarkisme pembakaran bendera PDI Perjuangan oleh sekelompok orang pada aksi kemarin. Kami datang supaya dapat menindak lanjut pelaku pembakaran tersebut. Ini tindak lanjut dari kemaren," ujar Ketua DPC PDI Perjuangan Jakarta Timur, Dwi Rio Sambodo. (viva)

BERITA PILIHAN PEMBACA :
Memuat...

Itulah tadi informasi tentang Bendera PDIP Dibakar, PA 212: Polisi Harus Usut Inisiator RUU HIP yang dapat kami sampaikan untuk Anda. Semoga saja dapat menjawab rasa penasaran Anda, tentang tentang berita yang mungkin sedang Anda cari.

Jika dirasa berita yang kami sampaikan membawa manfaat, silahkan bantu kami untuk berbagi kepada teman-teman yang lain, melalui media sosial yang ada dibawah artikel ini.

Kedepannya kami akan terus mengupdate dan berbagi informasi terkini atau berita terbaru di sekeliling kita, untuk itu terus pantengin situs ini. Terima kasih sudah meluangkan waktu untuk berkunjung ke situs Berita Tuek ini. Sampai ketemu di berita berikutnya.

Komentar