Jika PSBB Memunculkan Krisis, Presiden Atau Gubernur Yang Tanggung Jawab?

Jika PSBB Memunculkan Krisis, Presiden Atau Gubernur Yang Tanggung Jawab? - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Berita Tuek. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Jika PSBB Memunculkan Krisis, Presiden Atau Gubernur Yang Tanggung Jawab? yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.



Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka penanganan penyebaran virus corona baru (Covid-19) di Indonesia sejauh ini diputuskan oleh Gubernur atau Walikota/Bupati.

Padahal, PSBB berupa pembatasan sekolah atau tempat kerja, kegiatan keagamaan, hingga di tempat/fasilitas umum sesuai PP 59 UU 6/2018 Kekarantinaan Kesehatan yang berimplikasi terbatasnya pergerakan di dalam dan antara wilayah, sesungguhnya merupakan kewenangan presiden melalui menteri (pasal 49 ayat 3).

"Mengapa? Karena PSBB berisiko 'sistemik' yang melumpuhkan pencapaian tujuan negara, diawali lemahnya denyut ekonomi konstitusi di tingkat lokal. (Pembukaan, Pasal 27-2, Pasal 33 UUD 45)," ucap Ahli Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin, Senin (27/7).

Oleh karenanya, menurut Irmanputra, perpanjangan PSBB pun harus dilakukan melalui Keputusan Menteri. Bukan dengan Keputusan Gubernur, Bupati, Walikota.

"Presiden harus memahamkan Menteri Kesehatan, jangan sampai ini telah terjadi. Karena selain melanggar hukum, juga bisa muncul rupa-rupa PSBB yang justru kontraproduktif terhadap kebijakan pemulihan nasional," imbuhnya.

Kalau akhirnya PSBB ini memunculkan krisis yang bersifat konstitusional, Irmanputra menyebut pihak yang harus memikul tanggung jawab adalah presiden.

Faktanya, masyarakat yang mencari nafkah di sektor informal menjadi bagian yang sangat terdampak dengan adanya PSBB. Mereka tak bisa lagi mencari pemasukan, karena semua aktivitas sangat dibatasi.

"Jikalau terjadi krisis konstitusional, maka yang bertanggungjawab terhadap semua itu adalah Presiden. Bukan Gubernur, Bupati/Walikota, apalagi Menteri Kesehatan," tandasnya.[rmol]

BERITA PILIHAN PEMBACA :
Memuat...

Itulah tadi informasi tentang Jika PSBB Memunculkan Krisis, Presiden Atau Gubernur Yang Tanggung Jawab? yang dapat kami sampaikan untuk Anda. Semoga saja dapat menjawab rasa penasaran Anda, tentang tentang berita yang mungkin sedang Anda cari.

Jika dirasa berita yang kami sampaikan membawa manfaat, silahkan bantu kami untuk berbagi kepada teman-teman yang lain, melalui media sosial yang ada dibawah artikel ini.

Kedepannya kami akan terus mengupdate dan berbagi informasi terkini atau berita terbaru di sekeliling kita, untuk itu terus pantengin situs ini. Terima kasih sudah meluangkan waktu untuk berkunjung ke situs Berita Tuek ini. Sampai ketemu di berita berikutnya.

Komentar