Menag: Salat Idul Adha Dibolehkan Jika Diizinkan Pemda dan Gugus Tugas

Menag: Salat Idul Adha Dibolehkan Jika Diizinkan Pemda dan Gugus Tugas - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Berita Tuek. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Menag: Salat Idul Adha Dibolehkan Jika Diizinkan Pemda dan Gugus Tugas yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Menag: Salat Idul Adha Dibolehkan Jika Diizinkan Pemda dan Gugus Tugas

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan pemerintah sejatinya membolehkan masyarakat menggelar salat Idul Adha berjamaah di lingkungan rumahnya. Namun, harus mendapat izin dari pemerintah daerah dan Gugus Tugas daerah setempat.
Fachrul mengatakan hal itu juga tertuang dalam surat edaran (SE) Menag Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan kurban Tahun 1441 Hijriah 2020 Masehi. Masyarakat yang melakukan salat jemaah diimbau tetap mentaati protokol kesehatan.

"Pada prinsipnya salat Idul Adha 1441 Hijriah sudah dapat kita lakukan di lapangan, atau di masjid, kecuali di tempat, atau daerah tertentu yang tidak dibolehkan oleh pemerintah daerah, atau Gugus Tugas COVID setempat, karena alasan tidak aman covid," ujar Fachrul saat konferensi pers yang disiarkan langsung di akun YouTube BNPB, Kamis (30/7/2020).

Menag Fachrul juga meminta setiap tempat yang menggelar salat Idul Adha benar-benar memastikan kebersihan tempat salat. Dia meminta masyarakat tetap patuh pada protokol kesehatan yakni memakai masker dan jaga jarak.

"Yakinkan bahwa lingkungan tempat salat aman COVID, batasi pintu atau jalan masuk untuk memudahkan pengecekan suhu tubuh jemaah. Bawa peralatan salat masing-masing, pakai masker, jaga jarak, tidak usah bersalaman atau berpelukan, pengumpulan infak tanpa bersentuhan kotak sumbangan, dan perpendek pelaksanaan salat dan khotbah tanpa mengurangi syarat dan rukunnya," jelasnya.

Selain itu, panitia kurban juga diminta membawa alat sendiri untuk memotong hewan kurban. Dia juga meminta agar daging kurban yang telah dipotong disalurkan langsung ke rumah warga.

"Pemotongan hewan juga boleh dilakukan dengan mentaati protokol kesehatan, lakukan di tempat terbuka, hewan kurban dalam keadaan sehat, petugas pakai masker, membawa alat masing-masing, jaga jarak, cegah adanya kerumunan orang, dan daging kurban diantar petugas ke alamat penerima," tutur Fachrul.[detik]

BERITA PILIHAN PEMBACA :
Memuat...

Itulah tadi informasi tentang Menag: Salat Idul Adha Dibolehkan Jika Diizinkan Pemda dan Gugus Tugas yang dapat kami sampaikan untuk Anda. Semoga saja dapat menjawab rasa penasaran Anda, tentang tentang berita yang mungkin sedang Anda cari.

Jika dirasa berita yang kami sampaikan membawa manfaat, silahkan bantu kami untuk berbagi kepada teman-teman yang lain, melalui media sosial yang ada dibawah artikel ini.

Kedepannya kami akan terus mengupdate dan berbagi informasi terkini atau berita terbaru di sekeliling kita, untuk itu terus pantengin situs ini. Terima kasih sudah meluangkan waktu untuk berkunjung ke situs Berita Tuek ini. Sampai ketemu di berita berikutnya.

Komentar