Tanoto Dan Sampoerna Bakal Kebagian Dana POP Kemdikbud, Dradjad Wibowo: Seperti Bagi Bansos Ke Bos-bos Yang Sudah Kaya Raya
Tanoto Dan Sampoerna Bakal Kebagian Dana POP Kemdikbud, Dradjad Wibowo: Seperti Bagi Bansos Ke Bos-bos Yang Sudah Kaya Raya - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Berita Tuek. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.
Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Tanoto Dan Sampoerna Bakal Kebagian Dana POP Kemdikbud, Dradjad Wibowo: Seperti Bagi Bansos Ke Bos-bos Yang Sudah Kaya Raya yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.
BERITA PILIHAN PEMBACA :
Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Tanoto Dan Sampoerna Bakal Kebagian Dana POP Kemdikbud, Dradjad Wibowo: Seperti Bagi Bansos Ke Bos-bos Yang Sudah Kaya Raya yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.
Rencana pemberian dana hibah oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kepada Sampoerna Foundation dan Tanoto Foundation dalam Program Organisasi Penggerak (POP) dinilai sebagai sebuah langkah yang salah.
Menurut Ketua Dewan Pakar Partai Amanat Nasional (PAN), Dradjad Hari Wibowo, yayasan-yayasan tersebut tidak lepas dari Corporate Social Responsibility (CSR) korporasi induknya.
Sementara CSR itu diatur dalam beberapa UU, dengan sebutan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan (TSL). Diatur di pasal 74 UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Juga dalam UU No 25/2007 tentang Penanaman Modal.
“Saya ingat betul kedua UU tersebut, karena waktu itu saya bertugas sebagai anggota fraksi PAN DPR RI. Saya memang bukan anggota Pansus RUU, tapi PAN selalu membahas RUU dalam rapat fraksi. Lalu ada Peraturan Pemerintah No 47/2012 yang merupakan turunan dari UU Perseroan Terbatas,” beber Dradjad Wibowo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (27/7).
Dia menerangkan, perusahaan tersebut memberikan dana CSR untuk yayasannya. Seharusnya mereka memberikan dana CSR tersebut ke masyarakat, bukan malah mendapat uang rakyat yang digelontorkan dari APBN lewat Kemdikbud.
“Jadi yayasan-yayasan tersebut seharusnya mengeluarkan uang CSR. Bukannya malah memakai uang rakyat yang diamanatkan ke Kemdikbud. Uang rakyat lho. Bukan uang pribadi Mendikbud dan jajarannya,” tegasnya.
Dradjad menambahkan, memang tidak ada larangan secara hukum sebuah yayasan penerima CSR dari perusahaan besar mendapatkan dana dari pemerintah. Namun dia mempertanyakan etika dan norma yayasan tersebut.
“Tapi secara etika dan normatif, apa pantas? Mereka kan yayasan dari grup perusahaan yang termasuk terkaya di Indonesia. Itu seperti membagi bansos kepada bos-bos yang sudah kaya raya,” katanya.
“Tolong diingat, pendidikan anak bangsa itu kompleks dan multidimensional,” tutupnya.[rmol]
Memuat...
Itulah tadi informasi tentang Tanoto Dan Sampoerna Bakal Kebagian Dana POP Kemdikbud, Dradjad Wibowo: Seperti Bagi Bansos Ke Bos-bos Yang Sudah Kaya Raya yang dapat kami sampaikan untuk Anda. Semoga saja dapat menjawab rasa penasaran Anda, tentang tentang berita yang mungkin sedang Anda cari.
Jika dirasa berita yang kami sampaikan membawa manfaat, silahkan bantu kami untuk berbagi kepada teman-teman yang lain, melalui media sosial yang ada dibawah artikel ini.
Kedepannya kami akan terus mengupdate dan berbagi informasi terkini atau berita terbaru di sekeliling kita, untuk itu terus pantengin situs ini. Terima kasih sudah meluangkan waktu untuk berkunjung ke situs Berita Tuek ini. Sampai ketemu di berita berikutnya.

Komentar
Posting Komentar