Denny Siregar: Saatnya Pentolan Khilafah Dipenjarakan, Next Bachtiar Nasir atau Felix Siaw?

Denny Siregar: Saatnya Pentolan Khilafah Dipenjarakan, Next Bachtiar Nasir atau Felix Siaw? - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Berita Tuek. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Denny Siregar: Saatnya Pentolan Khilafah Dipenjarakan, Next Bachtiar Nasir atau Felix Siaw? yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Denny Siregar: Saatnya Pentolan Khilafah Dipenjarakan, Next Bachtiar Nasir atau Felix Siaw?

Penulis buku yang juga pegiat media sosial Denny Siregar senang setelah mantan juru bicara Hizbut Tahir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto, dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

“Ismail Yusanto, pimpinan HTI dilaporkan ke polisi karena terus menyebarkan ideologinya,” kata Denny Siregar di akun Twitter pribadinya, Jumat (28/8).

Menurut Denny, mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Bachtiar Nasir dan Ustaz Felix Siaw juga sebaiknya dilaporkan ke polisi karena keduanya merupakan pentolan khilafah.

“Sudah saatnya pentolan2 khilafah itu dipenjarakan. Next, Bachtiar Nasir atau Felix Siaw?,” kata Denny.

Ismail Yusanto, dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran masih mengaku sebagai jubir HTI dalam unggahan di media sosial. Padahal, ormas HTI telah dibubarkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terhadap Ismail.

“Ya LP-nya sudah ada, pelapornya inisial H tadi siang melapor,” kata Yusri kepada wartawan, Jumat (28/8).

Dalam laporan itu, kata Yusri, pihak pelapor menjelaskan bahwa pada tanggal 26 Agustus yang lalu melihat sebuah unggahan di media sosial.

Dalam unggahan itu, Ismail selaku terlapor menyatakan bahwa dirinya adalah juru bicara HTI.

“Padahal pelapor mengetahui bahwa HTI telah dicabut dan dilarang oleh Mahkamah Agung. Nah pelapor merasa dirugikan selanjutnya dia melapor dan laporanya kita terima,” tutur Yusri.

Laporan terhadap Ismail tersebut teregister dengan nomor laporan LP:5137/VIII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 28 Agustus 2020.

Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 82A Ayat (2) juncto Pasal 59 Ayat (4) Poin (b) & (c) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 169 KUHP.

Pihak pelapor atas nama Heriansyah, dan pihak terlapor adalah M Ismail Yusanto.[pojoksatu]

BERITA PILIHAN PEMBACA :
Memuat...

Itulah tadi informasi tentang Denny Siregar: Saatnya Pentolan Khilafah Dipenjarakan, Next Bachtiar Nasir atau Felix Siaw? yang dapat kami sampaikan untuk Anda. Semoga saja dapat menjawab rasa penasaran Anda, tentang tentang berita yang mungkin sedang Anda cari.

Jika dirasa berita yang kami sampaikan membawa manfaat, silahkan bantu kami untuk berbagi kepada teman-teman yang lain, melalui media sosial yang ada dibawah artikel ini.

Kedepannya kami akan terus mengupdate dan berbagi informasi terkini atau berita terbaru di sekeliling kita, untuk itu terus pantengin situs ini. Terima kasih sudah meluangkan waktu untuk berkunjung ke situs Berita Tuek ini. Sampai ketemu di berita berikutnya.

Komentar