Dianggap Salah Gunakan Fungsi, Jakpro Bakal Dipolisikan Ketua DPRD DKI

Dianggap Salah Gunakan Fungsi, Jakpro Bakal Dipolisikan Ketua DPRD DKI - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Berita Tuek. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Dianggap Salah Gunakan Fungsi, Jakpro Bakal Dipolisikan Ketua DPRD DKI yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Dianggap Salah Gunakan Fungsi, Jakpro Bakal Dipolisikan Ketua DPRD DKI

Jajaran DPRD Provinsi DKI Jakarta menginspeksi kawasan ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan Muara Karang Timur, Pluit, Jakarta Utara karena diduga ada penyalahgunaan fungsi.

Inspeksi langsung dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi. la menegaskan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP), anak perusahaan PT Jakarta Propertindo (Jakpro), menghentikan kegiatan pembangunan di area tersebut.

Sebab, selain berdiri di atas zona hijau dengan peruntukan RTH, bangunan permanen tersebut tepat berada di bawah Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT).

"Saya meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikan pembangunan pusat kuliner di atas ruang terbuka hijau (RTH) Muara Karang Timur, Pluit, Jakarta Utara," tegas Prasetio seperti yang dikutip Redaksi melalui akun Twitter pribadinya, Kamis (27/8).

Pria yang karib siapa Pras itu melanjutkan, seharusnya Pemprov terus menambah Ruang Terbuka Hijau, karena Jakarta membutuhkan setidaknya 30 persen RTH.

"Bukan sebaliknya mendirikan bangunan permanen di atas zona hijau dan tepat berada di bawah SUTT," tegasnya

Menurut politikus PDI Perjuangan ini, jangan sampai Jakarta kekurangan RTH. Dirinya pun meminta PT Jakarta Utilitas Propertindo untuk menghentikan pembangunan pusat kuliner ini.

"Kalau salah ya harus dibilang salah, jangan salah dibilang benar. Saya tak segan untuk menjadi pelapor di Polda Metro Jaya dengan data-data yang ada, jika PT JUP selaku anak perusahaan BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) tidak mengindahkan imbauan," tutupnya.

Hadir dalam inspeksi tersebut Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah, Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono, Walikota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko dan jajarannya.[rmol]

BERITA PILIHAN PEMBACA :
Memuat...

Itulah tadi informasi tentang Dianggap Salah Gunakan Fungsi, Jakpro Bakal Dipolisikan Ketua DPRD DKI yang dapat kami sampaikan untuk Anda. Semoga saja dapat menjawab rasa penasaran Anda, tentang tentang berita yang mungkin sedang Anda cari.

Jika dirasa berita yang kami sampaikan membawa manfaat, silahkan bantu kami untuk berbagi kepada teman-teman yang lain, melalui media sosial yang ada dibawah artikel ini.

Kedepannya kami akan terus mengupdate dan berbagi informasi terkini atau berita terbaru di sekeliling kita, untuk itu terus pantengin situs ini. Terima kasih sudah meluangkan waktu untuk berkunjung ke situs Berita Tuek ini. Sampai ketemu di berita berikutnya.

Komentar