Gunakan Modus Lama, Puluhan TKA Asal China Masuk Aceh Tanpa Miliki Izin Kerja

Gunakan Modus Lama, Puluhan TKA Asal China Masuk Aceh Tanpa Miliki Izin Kerja - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Berita Tuek. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Gunakan Modus Lama, Puluhan TKA Asal China Masuk Aceh Tanpa Miliki Izin Kerja yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Gunakan Modus Lama, Puluhan TKA Asal China Masuk Aceh Tanpa Miliki Izin Kerja

Cara-cara lama masih ditempuh para tenaga kerja asing (TKA) asal China untuk bisa masuk dan bekerja di Indonesia. Mereka masih saja akan bekerja di Indonesia hanya dengan berbekal visa turis.

Seperti yang diungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Iskandar Syukri, ada 38 pekerja asing asal China masuk ke Nagan Raya menggunakan visa wisata atau turis. Mereka, kata Iskandar, tidak memiliki izin tinggal sementara.

“Setiap TKA wajib untuk memiliki izin kerja dari Kementerian Tenaga Kerja,” kata Iskandar Syukri, Sabtu (29/8).

Dari 38 TKA tersebut, hanya 2 orang yang dapat menunjukkan notifikasi izin kerja.

Menurut Iskandar, ini adalah pelanggaran kedua yang dilakukan PT Meulaboh Power Generation, perusahaan pengelola PLTU 3-4 Nagan Raya, dengan memasukkan TKA China tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Iskandar mengatakan, Disnakermobduk meminta kerja sama dari Kemenkumham untuk melakukan pemeriksaan terhadap WNA yang akan bekerja sebagai TKA di Aceh.

“Jangan menggunakan visa kunjungan wisata, namun disalahgunakan untuk bekerja. Mereka belum mengantongi izin kerja, baik itu dari Kemenaker maupun dari Pemerintah Aceh,” ucap Iskandar, dilansir Kantor Berita RMOLAceh.

Ditambahkan Iskandar, pihaknya hanya bisa bertindak dengan melarang mereka masuk ke wilayah kerja PLTU 3 dan 4. Maka, sesuai permintaan Forkopimda Nagan Raya, mereka hanya boleh menetap di mess kerja saja dan tidak bisa bekerja tanpa notifikasi izin kerja serta KITAS.

Untuk diketahui, 38 warga negara China itu tiba di Nagan Raya via Bandara Cut Nyak Dhien, Jumat (28/8), sekitar pukul 11.30 WIB.

“Mereka tiba dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang,” sebut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nagan Raya, Rahmatullah.

Seluruh tenaga kerja asing itu pun harus menjalani isolasi mandiri, sesuai protokol kesehatan Covid-19. Lokasi karantina berada di sebuah hotel di Nagan Raya.

Dinas daerah juga meminta Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Provinsi Aceh untuk memeriksa dokumen izin kerja 38 pekerja asal Cina itu.

Biasanya jika tidak melengkapi izin, para TKA itu akan dikeluarkan dari Aceh,” ucap Rahmatullah. “Pihak Kantor Imigrasi Non TPI Kelas II B Meulaboh juga memeriksa dokumen administrasi berupa Kartu Izin Tinggal dan lainnya.” (rmol)

BERITA PILIHAN PEMBACA :
Memuat...

Itulah tadi informasi tentang Gunakan Modus Lama, Puluhan TKA Asal China Masuk Aceh Tanpa Miliki Izin Kerja yang dapat kami sampaikan untuk Anda. Semoga saja dapat menjawab rasa penasaran Anda, tentang tentang berita yang mungkin sedang Anda cari.

Jika dirasa berita yang kami sampaikan membawa manfaat, silahkan bantu kami untuk berbagi kepada teman-teman yang lain, melalui media sosial yang ada dibawah artikel ini.

Kedepannya kami akan terus mengupdate dan berbagi informasi terkini atau berita terbaru di sekeliling kita, untuk itu terus pantengin situs ini. Terima kasih sudah meluangkan waktu untuk berkunjung ke situs Berita Tuek ini. Sampai ketemu di berita berikutnya.

Komentar