Ismail Yusanto Dipolisikan, Denny Siregar Sebut Bachtiar Nasir dan Felix Siaw: Hajarrrr…

Ismail Yusanto Dipolisikan, Denny Siregar Sebut Bachtiar Nasir dan Felix Siaw: Hajarrrr… - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Berita Tuek. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Ismail Yusanto Dipolisikan, Denny Siregar Sebut Bachtiar Nasir dan Felix Siaw: Hajarrrr… yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Ismail Yusanto Dipolisikan, Denny Siregar Sebut Bachtiar Nasir dan Felix Siaw: Hajarrrr…

Ismail Yusanto, eks jubir Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dipolisikan ke Polda Metro Jaya.

Ismail Yusanto dipolisikan karena dirinya mengaku masih menjadi jubir ormas yang sudah dinyatakan terlarang dan dibubarkan itu.

Selain itu, ia juga dilaporkan karena dianggap melakukan propaganda khilafah ala HTI yang bertentangan dengan Pancasila dan mengancam keberlangsungan negara.

Laporan terhadap Ismail tersebut teregister dengan nomor LP:5137/VIII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 28 Agustus 2020.

Disebutkan, bahwa pelapor Ismail Yusanto ke polisi adalah seorang bernama Heriansyah atau Ayik.

Kabar pelaporan terhadap eks jubir HTI itu pun membuat pegiat media sosial Denny Siregar ikut bersuara.

“Ismail Yusanto, pimpinan HTI dilaporkan ke polisi karena terus menyebarkan ideologinya,” cuitnya melalui akun Twitter pribadinya sebagaimana dikutip PojokSatu.id, Jumat (28/8/2020) malam.

Denny pun menyatakan kesetujuannya dengan langkah mempolisikan para elite kilafah itu.

“Hajarrrr… sudah saatnya pentolan-pentolam khilafah itu dipenjarakan,” tegasnya.

Denny lantas menyebut dua nama lagi yang menurutnya juga layak dipolisikan.

“Next, Bachtiar Nasir atau Felix Siaw?” sambungnya.
Melalui akun Twitter pribadinya, Muannas Alaidid yang menjadi kuasa hukum Heriansyah membuat pernyataan.

Muannas menyatakan, putusan pembubaran HTI itu sesuai putusan PTUN yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan No. 27 K/TUN/2019.

Pasalnya, paham khilafah yang disebarkan HTI dinilai Majelis Hakim bertentangan dengan pancasila.

Menurut Undang-Undang Ormas, penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila ada ancaman pidananya.

“Kok msh ada orang bebas sebut Jubir HTI dan sebarkan paham (khilafah, red),” tulisnya, dikutip PojokSatu.id dari @muannas_alaidid, Jumat (28/8/2020) malam.
Menurutnya, upaya hukum yang dilakukan Heriyansyah atau Ayik yang merupakan eks Ketua DPD HTI Bangka Belitung itu sudah tepat.

Apalagi, sambungnya, Ayik sempat tujuh tahun berkiprah di HTI.

“Karena sejak putusan MA berkekuatan hukum, tetap tidak boleh menyebarkan paham itu (khilafah),” terangnya.

“Apalagi terang di berbagai diskusi sampai medsos masih sebut Jubir HTI. Ini bukan kebebasan berpendapat tapi pidana,” tegasnya.

Sementara, Heriansyah melalui keterangan pers-nya mengakui pelaporan yang ia layangkan terhadap Ismail Yusanto.
“Padahal organisasi ini sudah dibubarkan dan terlarang serta (karena) terus mempropagandakan khilafah ala HTI ke publik, khususnya melalui media sosial,” ujarnya.[pojoksatu]


BERITA PILIHAN PEMBACA :
Memuat...

Itulah tadi informasi tentang Ismail Yusanto Dipolisikan, Denny Siregar Sebut Bachtiar Nasir dan Felix Siaw: Hajarrrr… yang dapat kami sampaikan untuk Anda. Semoga saja dapat menjawab rasa penasaran Anda, tentang tentang berita yang mungkin sedang Anda cari.

Jika dirasa berita yang kami sampaikan membawa manfaat, silahkan bantu kami untuk berbagi kepada teman-teman yang lain, melalui media sosial yang ada dibawah artikel ini.

Kedepannya kami akan terus mengupdate dan berbagi informasi terkini atau berita terbaru di sekeliling kita, untuk itu terus pantengin situs ini. Terima kasih sudah meluangkan waktu untuk berkunjung ke situs Berita Tuek ini. Sampai ketemu di berita berikutnya.

Komentar