RUU Ciptaker: Pemilik Pesantren Tak Berizin Terancam Penjara 10 Tahun

RUU Ciptaker: Pemilik Pesantren Tak Berizin Terancam Penjara 10 Tahun - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Berita Tuek. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang RUU Ciptaker: Pemilik Pesantren Tak Berizin Terancam Penjara 10 Tahun yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

RUU Ciptaker: Pemilik Pesantren Tak Berizin Terancam Penjara 10 Tahun

Melalui RUU Omnibus Law Cipta Kerja, pemerintah mewajibkan semua satuan pendidikan baik formal maupun nonformal wajib berizin. Hal ini dituangkan dalam pasal 62 RUU Cipta Kerja.

“Penyelenggara satuan pendidikan formal dan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari pemerintah pusat,” demikian bunyi pasal 62 ayat 1 yang dikutip Kiblat.net pada Jumat (28/08/2020).

Dalam ayat dua dijelaskan bagaimana memperoleh perizinan dari pemerintah. Yaitu ditinjau dari isi pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi, serta manajemen dan proses pendidikan.

Pemerintah Pusat juga berwenang menerbitkan atau mencabut perizinan berusaha terkait pendirian satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, dalam pasal 71 disebutkan sanksi bagi penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa perizinan. Di pasal tersebut, penyelenggara satuan pendidikan bisa dipenjara paling lama sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

Oleh sebab itu, Pondok Pesantren yang notabene nonformal, terutama yang berada di pelosok daerah akan terancam dengan adanya pasal tersebut.[kiblat]

BERITA PILIHAN PEMBACA :
Memuat...

Itulah tadi informasi tentang RUU Ciptaker: Pemilik Pesantren Tak Berizin Terancam Penjara 10 Tahun yang dapat kami sampaikan untuk Anda. Semoga saja dapat menjawab rasa penasaran Anda, tentang tentang berita yang mungkin sedang Anda cari.

Jika dirasa berita yang kami sampaikan membawa manfaat, silahkan bantu kami untuk berbagi kepada teman-teman yang lain, melalui media sosial yang ada dibawah artikel ini.

Kedepannya kami akan terus mengupdate dan berbagi informasi terkini atau berita terbaru di sekeliling kita, untuk itu terus pantengin situs ini. Terima kasih sudah meluangkan waktu untuk berkunjung ke situs Berita Tuek ini. Sampai ketemu di berita berikutnya.

Komentar