Setelah Kalung Anti Corona, Mentan SYL Tetapkan Ganja Tanaman Obat

Setelah Kalung Anti Corona, Mentan SYL Tetapkan Ganja Tanaman Obat - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Berita Tuek. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Setelah Kalung Anti Corona, Mentan SYL Tetapkan Ganja Tanaman Obat yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Setelah Kalung Anti Corona, Mentan SYL Tetapkan Ganja Tanaman Obat

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL kembali jadi sorotan publik.

Sebelumnya, SYL disorot lantaran hendak memproduksi massal kalung anti Corona. Namun rencana itu gagal lantaran ditolak berbagai kalangan, termasuk DPR.

Kali ini SYL kembali jadi perbincangan setelah menetapkan ganja sebagai komoditas tanaman obat binaan Kementerian Pertanian.

Ganja ditetaokan sebagai tanaman obat melalui Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri SYL pada 3 Februari 2020.

“Komoditas binaan Kementerian Pertanian meliputi komoditas binaan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan,” demikian bunyi diktum kesatu Kepmen Komoditas Binaan Kementan.

Lampiran Keputusan Menteri Pertanian ini memuat ratusan jenis komoditas Binaan Kementan. Di antaranya tanaman pangan 33 jenis, komoditas buah-buahan 60 jenis, komoditas sayuran 82 jenis, komoditas tanaman hias 361 jenis komoditas perkebunan 140 jenis, dan komoditas tanaman obat 66 jenis, salah satunya ganja.

Selain itu, lampiran Keputusan Menteri Pertanian uga memuat daftar hewan ternak yang masuk komoditas binaan Kementerian Pertanian.

“Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum ketujuh.

Seperti diketahui, ganja masuk dalam jenis narkotika golongan I menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang haram ini tidak boleh dikonsumsi, diproduksi, dan didistribusikan.

Pasal 115 ayat 1 UU Nomor 35/2009 disebutkan: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Kemudian pasal 115 ayat dijelaskan: Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).[pojoksatu]

BERITA PILIHAN PEMBACA :
Memuat...

Itulah tadi informasi tentang Setelah Kalung Anti Corona, Mentan SYL Tetapkan Ganja Tanaman Obat yang dapat kami sampaikan untuk Anda. Semoga saja dapat menjawab rasa penasaran Anda, tentang tentang berita yang mungkin sedang Anda cari.

Jika dirasa berita yang kami sampaikan membawa manfaat, silahkan bantu kami untuk berbagi kepada teman-teman yang lain, melalui media sosial yang ada dibawah artikel ini.

Kedepannya kami akan terus mengupdate dan berbagi informasi terkini atau berita terbaru di sekeliling kita, untuk itu terus pantengin situs ini. Terima kasih sudah meluangkan waktu untuk berkunjung ke situs Berita Tuek ini. Sampai ketemu di berita berikutnya.

Komentar