Drama Pasal 46 UU Migas Dalam UU Ciptaker, PKS: Ini Sengaja Atau Kelalaian?

Drama Pasal 46 UU Migas Dalam UU Ciptaker, PKS: Ini Sengaja Atau Kelalaian? - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Berita Tuek. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Drama Pasal 46 UU Migas Dalam UU Ciptaker, PKS: Ini Sengaja Atau Kelalaian? yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjnZn582Pd_wT3dDtU_HXzx63XDIuqicrv_SiNywNp4Z6pNkBMGnROWjsxQZ0WaHlx-1szkl4gYtdSMNA9VxKa5kV0IQwmOFQPPFY2s2Bcy4bLbpArLmqtKUeudsFPOoL6Lif8y-3hVVbY/w640-h316/161054_08292129102020_Mulyanto_PKS_net.jpg

 KONTENISLAM.COM - Insiden dicantumkannya Pasal 46 UU Migas dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker) harus diusut tuntas. Sebab, tindakan menambahkan, mengurangi, atau mengubah naskah RUU yang sudah disahkan adalah pelanggaran hukum yang serius.  

Demikian disampaikan anggota Badan Legislasi DPR RI fraksi PKS, Mulyanto, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/10).
 
"Yang jadi pertanyaan apakah dimasukannya pasal tersebut dalam naskah 5 Oktober setelah disahkan di sidang paripurna DPR adalah perbuatan sengaja atau sekadar soal kelalaian?" kata Mulyanto.

"Karena di hari terakhir Panja RUU Ciptaker, sebelum diambil keputusan tingkat satu dalam Pleno Baleg bersama Menteri terkait, pasal tersebut telah disepakati untuk didrop. Namun kenapa pasal tersebut bisa muncul kembali bahkan setelah RUU Ciptaker disahkan di Rapat Paripurna?" sambung Wakil Ketua Fraksi PKS ini.

Mulyanto menilai, penambahan Pasal 46 UU Migas ini yang menjadi pangkal utama dari serangkaian masalah revisi naskah RUU Cipta Kerja, yang ditengarai lebih dari 5 kali, hingga berujung pada terbitnya naskah setting akhir dari Setneg.

Pemerintah kembali mendrop pasal tersebut dari naskah RUU Ciptaker setebal 1.187 halaman.

"Ini soal penting yang harus dijawab, agar praktik bernegara kita, khususnya pembentukan perundang-undangan dapat terus kita jaga dan pelihara sebagai proses perwujudan kekuasaan legislatif yang 'sakral'," tegasnya.

Menurutnya, ini adalah soal marwah DPR RI. Bahkan kalau ditarik ke atas secara lebih serius, ini adalah soal “kesucian” kehidupan demokrasi.

Naskah sepenting itu, sebagai output dari proses formil pembentukan perundangan yang legal, tidak luput dari kelalaian atau kesengajaan. Dan kemudian muncul drama berupa gonta-ganti naskah secara ugal-ugalan di luar forum resmi persidangan.

"Maka apalagi prosesnya sendiri, yang lebih tidak terpantau publik," ucap Mulyanto.

Mulyanto minta pihak terkait menuntaskan masalah ini. Jangan sampai tindakan ilegal ini berulang kembali, karena dapat mencederai nilai-nilai demokrasi.

"Sebelumnya pernah heboh kasus pembentukan perundangan yang populer dengan sebutan “ayat tembakau”, dan mungkin juga ada kasus-kasus lain yang tidak terangkat ke publik," tambahnya.

Atas dasar itu, ke depannya, perlu untuk menuntaskan masalah ini. Kemudian menarik hikmahnya, agar di masa-masa yang akan datang tidak terulang kembali hal-hal yang memalukan seperti ini.

"Marwah DPR adalah marwah demokrasi. Ini wajib kita jaga bersama, agar kehidupan demokrasi politik kita dari hari ke hari semakin baik," tandas Mulyanto.[rmol]

BERITA PILIHAN PEMBACA :
Memuat...

Itulah tadi informasi tentang Drama Pasal 46 UU Migas Dalam UU Ciptaker, PKS: Ini Sengaja Atau Kelalaian? yang dapat kami sampaikan untuk Anda. Semoga saja dapat menjawab rasa penasaran Anda, tentang tentang berita yang mungkin sedang Anda cari.

Jika dirasa berita yang kami sampaikan membawa manfaat, silahkan bantu kami untuk berbagi kepada teman-teman yang lain, melalui media sosial yang ada dibawah artikel ini.

Kedepannya kami akan terus mengupdate dan berbagi informasi terkini atau berita terbaru di sekeliling kita, untuk itu terus pantengin situs ini. Terima kasih sudah meluangkan waktu untuk berkunjung ke situs Berita Tuek ini. Sampai ketemu di berita berikutnya.

Komentar