Eksklusif Pengakuan Gus Nur: Saya Hanya Lulusan SD

Eksklusif Pengakuan Gus Nur: Saya Hanya Lulusan SD - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Berita Tuek. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Eksklusif Pengakuan Gus Nur: Saya Hanya Lulusan SD yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Eksklusif Pengakuan Gus Nur: Saya Hanya Lulusan SD

 KONTENISLAM.COM - Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur ditangkap Bareskrim Polri dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Ormas Nahdlatul Ulama (NU).

Dalam wawancara khusus dengan detikcom, Gus Nur mengungkap latar belakangnya. Dia mengaku memang tidak mengenyam pendidikan agama secara formal meski dia mengisi ceramah di berbagai lokasi dan aktif berdakwah lewat media sosial seperti YouTube.

"Kan saya lulus SD saja," kata Gus Nur di Bareskrim, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2020).

Gus Nur mengatakan dirinya memang tidak mementingkan gelar pendidikan. Dia enggan ikut program penyetaraan pendidikan meski diakuinya pernah disarankan sejumlah orang.

"Saya sekarang sudah di titik 'nggak penting gelar'. Saya sudah nggak butuh gelar, sebenarnya gitu kan. Berapa kali orang nawari saya untuk Kejar Paket C, apalah, sudah punya gelar minimal S. Ag (sarjana agama), nggak saya nggak butuh," ungkap Gus Nur.

Gus Nur mengaku masa kecil dan remajanya memang serba sulit. Dia sibuk mengikuti sang ayah yang berprofesi sebagai pemain debus. Saking rutinnya mengikuti ke mana sang ayah pergi atraksi debus, dirinya tak sempat melanjutkan pendidikan ke tingkat sekolah menengah pertama (SMP).

"Betul, betul (sibuk ikut ayah atraksi debus hingga tak lanjut sekolah-red). Jadi karena memang ya masa kecil nggak bahagia, jadi ya ikut-ikut main debus aja," tutur dia.

"Ya kan sekarang juga banyak anak-anak kecil yang telantar di jalan-jalan, yang nggak terurus pendidikannya, kurang lebih saya seperti itu lah," terang dia.

"Kalau lihat ada pengamen, anak punk di pinggir jalan, lampu merah, saya dulu seperti itu. Jadi itu takdir mubron saya, takdir yang saya nggak bisa ngelak. Jadi seperti ini sudah bersyukur saya, daripada jadi rampok, jadi maling," jelas dia.

Meski hanya mengenyam bangku pendidikan SD, Gus Nur menyebut dirinya bukannya tidak belajar. Dia mengklaim banyak belajar secara otodidak, termasuk mempelajari agama. Gus Nur mengaku telah menulis 13 buku, bahkan menciptakan lagu.

"Tapi saya nulis buku. Sudah 13 judul saya tulis. Saya ciptakan lagu, makanya jangan batasi imajinasi saya," sambung dia.

Gus Nur merupakan tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Ormas NU. Gus Nur dianggap menghina dan mengujarkan kebencian karena mengibaratkan NU seperti bus yang disopiri orang mabuk, dengan kondektur teler dan kernet ugal-ugalan.

Gus Nur ditangkap polisi di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang, Jawa Timur. Gus Nur ditangkap pada Sabtu (24/10) dini hari. Dia dinilai telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

Pernyataan Gus Nur tersebut disebarkan dalam akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

"Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan," tutur Direktur Tindak Pidana Siber, Brigjen Slamet Uliandi kepada detikcom.

Penangkapan terhadap Gus Nur ini dilakukan atas sejumlah pelaporan ke Bareskrim Polri, salah satunya dari Ketua Pengurus NU cabang Cirebon Azis Hakim. Gus Nur dilaporkan karena dianggap telah menghina NU.

Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. Azis mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan ujaran kebencian dan/atau hate speech melalui media elektronik.

Kuasa hukum NU Cirebon, Saleh, mengatakan pihaknya mentersangkakan Gus Nur dengan dua pasal dalam Undang-Undang (UU) ITE. "Kita laporkan Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 28 ayat 2 UU ITE, yang ancamannya kalau yang dua itu 4 tahun, yang 28 ayat 2, 6 tahun," tuturnya.

Selain dilaporkan NU Cabang Cirebon, Gus Nur dilaporkan oleh GP Ansor. Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Pimpinan Pusat GP Ansor Mohammad Nuruzzaman.

Gus Nur juga dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Pati di Polres Pati dan Aliansi Santri Jember di Polres Jember. Semua laporan merujuk pada ujaran yang sama.(detik)

BERITA PILIHAN PEMBACA :
Memuat...

Itulah tadi informasi tentang Eksklusif Pengakuan Gus Nur: Saya Hanya Lulusan SD yang dapat kami sampaikan untuk Anda. Semoga saja dapat menjawab rasa penasaran Anda, tentang tentang berita yang mungkin sedang Anda cari.

Jika dirasa berita yang kami sampaikan membawa manfaat, silahkan bantu kami untuk berbagi kepada teman-teman yang lain, melalui media sosial yang ada dibawah artikel ini.

Kedepannya kami akan terus mengupdate dan berbagi informasi terkini atau berita terbaru di sekeliling kita, untuk itu terus pantengin situs ini. Terima kasih sudah meluangkan waktu untuk berkunjung ke situs Berita Tuek ini. Sampai ketemu di berita berikutnya.

Komentar