Habib Rizieq Sudah Bayar Denda Rp50 Juta, Prof Suteki: Mestinya Tidak Boleh lagi Disidik Polri

Habib Rizieq Sudah Bayar Denda Rp50 Juta, Prof Suteki: Mestinya Tidak Boleh lagi Disidik Polri - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Berita Tuek. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Habib Rizieq Sudah Bayar Denda Rp50 Juta, Prof Suteki: Mestinya Tidak Boleh lagi Disidik Polri yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Habib Rizieq Sudah Bayar Denda Rp50 Juta, Prof Suteki: Mestinya Tidak Boleh lagi Disidik Polri 

KONTENISLAM.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Prof Dr. Suteki angkat bicara mengenai penyelidikan Polri terhadap Imam Besar FPIHabib Rizieq Shihab terkait adanya kerumunan dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad dan acara pernikahan di Petamburan pada 14 November 2020 lalu. Suteki berpendapat saat Habib Rizieq melunasi denda Rp50 juta kepada Pemprov DKI semestinya tidak ada lagi proses penyelidikan.

"Artinya Habib Rizieq ada itikad baik sudah membayar denda Rp50 juta. Mestinya ketika ini sudah dibayar tidak ada lagi penindakan jadi enggak boleh diselidik lagi atau disidik lagi. Jadi dari sini kita melihat kekosongan hukum atau ketidakjelasan hukum terutama PSBB dan perda," kata Suteki dalam Webinar Nasional dengan tema Dari Anies Dipanggil Klarifikasi Hingga TNI Turunkan Baliho: Bagaimana Neraca Berbangsanya?, Rabu (25/11/2020) malam.

Dia menuturkan, penjemputan Habib Rizieq di bandara sampai penyambutan dan Maulid serta pernikahan itu ada semacam yang tidak mungkin ditolak atau force majeur. Suteki menilai Menkopolhukam Mahfud MD bisa saja diperiksa karena seolah memberikan lampu hijau kepada para pengikut Habib Rizieq.(Baca: Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor Limpahkan Pelanggaran Prokes di Kegiatan Habib Rizieq ke Polisi)

"Makanya saya sebut kekosongan hukum atau ketidakramahan hukum dalam situasi seperti ini. Kalau Habib Rizieq sampai pada tahap penyidikan. Mestinya Pak Menkopolhukam itu dari awal ada lampu hijau. Kemudian ditanggapi Habib Rizieq siapa sih? Dia kan bilang paling pengikutnya sedikit. Makanya begitu hari H mereka ini loh kami-kami pada hadir. Jadi akhirnya sampai membludak. Coba dari awal dilarang karena DKI ada PSBB maka penjemput dibatasi maksimal hanya 50 orang dengan tetap menjaga protokol covid-19," tegasnya.

Sekadar informasi, Habib Rizieq Shihab membayar denda Rp50 juta denda dari melanggar protokol kesehatan. Hal itu dikatakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Habib Rizieq disambangi langsung Kasatpol PP DKI Arifin untuk menyampaikan surat teguran langsung membayarkan denda tersebut.

"Jadi sudah disurati ditegur dan sudah disampaikan sanksinya melalui Pemprov melalui Kasatpol PP yang memang tugasnya sudah disurati sudah didatengin. Alhamdulillah dari keluarga Habib Rizieq memahami, mengerti, menerima sanksi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta berupa Rp50 juta denda langsung diselesaikan dibayar itu dendanya yang Rp 50 juta," kata Riza kepada wartawan, Minggu 15 November 2020. []Sumber: sindonews

BERITA PILIHAN PEMBACA :
Memuat...

Itulah tadi informasi tentang Habib Rizieq Sudah Bayar Denda Rp50 Juta, Prof Suteki: Mestinya Tidak Boleh lagi Disidik Polri yang dapat kami sampaikan untuk Anda. Semoga saja dapat menjawab rasa penasaran Anda, tentang tentang berita yang mungkin sedang Anda cari.

Jika dirasa berita yang kami sampaikan membawa manfaat, silahkan bantu kami untuk berbagi kepada teman-teman yang lain, melalui media sosial yang ada dibawah artikel ini.

Kedepannya kami akan terus mengupdate dan berbagi informasi terkini atau berita terbaru di sekeliling kita, untuk itu terus pantengin situs ini. Terima kasih sudah meluangkan waktu untuk berkunjung ke situs Berita Tuek ini. Sampai ketemu di berita berikutnya.

Komentar