Mujahid 212: Di Balik Pernyataan Menko Mahfud Ada Faktor Ketidaksukaan Pada FPI

Mujahid 212: Di Balik Pernyataan Menko Mahfud Ada Faktor Ketidaksukaan Pada FPI - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Berita Tuek. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Mujahid 212: Di Balik Pernyataan Menko Mahfud Ada Faktor Ketidaksukaan Pada FPI yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiHg-4GMNATOp6X4nYOHMPNBB2kTDfl0SRYKbgo3MhVNpTxMkfHrdCo0ayzLhp37Tdn6_v7cGjI8ClWbUaP9_q7-uY99Nwca9EDi3MZDzDFGsJOgursfeyAzC1cW8m_gXbpwNl8wbVST_k/w640-h320/27013_09064729122020_Mahfud.jpg 

KONTENISLAM.COM - Ada faktor ketidaksukaan dengan Front Pembela Islam (FPI) terkait sengketa lahan pondok pesantren milik Habib Rizieq Shihab di Megamendung dengan PTPN VIII.

Hal itu disampaikan oleh Mujahid 212, Damai Hari Lubis atas pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang mempersilakan agar lahan sengketa tersebut digunakan untuk pesantren dengan syarat.

"Kenapa nggak tanah HGU (Hak Guna Usaha) milik negara (perkebunan atau perhutani) yang lain saja, masih banyak kok kalau memang pemerintah atau Menko Polhukam menyatakan tanah boleh buat pesantren, hanya saja dikelola secara bersama-sama MUI, Muhammadiyah dan NU dan juga FPI," ujar Damai kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (29/12).

Padahal, kata Damai, masih banyak lahan HGU lainnya jika memang diperbolehkan untuk pondok pesantren yang dikelola bersama-sama.

"Kenapa harus tanah yang sudah dikuasai oleh sebab telah dibeli hak garapnya oleh FPI? Itu kan artinya hanya faktor nggak suka pada FPI," kata Damai.

Menurut Damai, pernyataan yang disampaikan Mahfud bernada ambigu karena tidak berdasarkan hukum. Seolah tanah yang diminta oleh PTPN tetap boleh untuk pesantren, namun bukan dimiliki hak garapnya oleh FPI.

“Kebijakan Menko Polhukam nyata ambigu, oleh sebab tidak berdasarkan hukum," pungkas Damai.

Pernyataan Mahfud tersebut merupakan salah satu materi yang disampaikan saat menjadi Keynote Speaker selaku Ketua Dewan Pakar Majelis Nasional (MN) KAHMI di acara Webinar Dewan Pakar MN KAHMI, Minggu malam (27/12).

"Kalau saya sih berpikir gini sih. Itu kan untuk keperluan pesantren. Ya Terus kan saja lah untuk keperluan pesantren, tapi kalau yang ngurus misalnya Majelis Ulama, NU, Muhammadiyah gabung, gabungan lah termasuk kalau mau FPI disitu gabung ramai-ramai misalnya ya," kata Mahfud.

Namun demikian, Mahfud mengaku tidak mengetahui solusinya karena persoalan tersebut merupakan urusan hukum pertanahan.

"Tetapi itu masalah hukum dalam arti hukum administrasinya itu akan ada di pertanahan dan BUMN. Sehingga silakan saja apa kata hukum tentang itu semua, itu betul UU hukum agraria mengatakan bahwa tanah kita sudah ditelantarkan 20 tahun dan digarap oleh petani, atau seseorang tanpa dipersoalkan itu bisa dimintakan sertifikat," terang Mahfud. (RMOL)

BERITA PILIHAN PEMBACA :
Memuat...

Itulah tadi informasi tentang Mujahid 212: Di Balik Pernyataan Menko Mahfud Ada Faktor Ketidaksukaan Pada FPI yang dapat kami sampaikan untuk Anda. Semoga saja dapat menjawab rasa penasaran Anda, tentang tentang berita yang mungkin sedang Anda cari.

Jika dirasa berita yang kami sampaikan membawa manfaat, silahkan bantu kami untuk berbagi kepada teman-teman yang lain, melalui media sosial yang ada dibawah artikel ini.

Kedepannya kami akan terus mengupdate dan berbagi informasi terkini atau berita terbaru di sekeliling kita, untuk itu terus pantengin situs ini. Terima kasih sudah meluangkan waktu untuk berkunjung ke situs Berita Tuek ini. Sampai ketemu di berita berikutnya.

Komentar