Pelarangan FPI Butuh SKB 6 Lembaga, Apa Karena Alat Bukti Hukum Tidak Kuat?

Pelarangan FPI Butuh SKB 6 Lembaga, Apa Karena Alat Bukti Hukum Tidak Kuat? - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Berita Tuek. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Pelarangan FPI Butuh SKB 6 Lembaga, Apa Karena Alat Bukti Hukum Tidak Kuat? yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Pelarangan FPI Butuh SKB 6 Lembaga, Apa Karena Alat Bukti Hukum Tidak Kuat? 

KONTENISLAM.COM - Sikap berbeda ditunjukkan pemerintah saat membubarkan dan melarang ormas Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia berkegiatan.

Pengacara khusus Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) Damai Hari Lubis mengurai bahwa pembubaran HTI hanya melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017.

Satu SK itu cukup untuk mencabut status ormas HTI tersebut. Sementara untuk FPI, pemerintah membutuhkan Surat Keputusan Bersama dari 6 pimpinan kementerian/lembaga negara, yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menkumham, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.

“Apakah oleh karena tidak kuatnya alat bukti hukum pembubaran, hingga Kemenkumham khawatir tanggung jawab ke depannya bila sendirian?" ujar mujahid 212 itu kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (31/12).

Atas pembubaran FPI ini, Damai menilai bahwa secara hukum, legalitas pembubaran perlu diuji. Apalagi pemerintah terkesan seperti tidak punya kejelasan hukum atau asas legalitas yang cukup untuk pembubaran FPI ini.

“Sehingga butuh melibatkan lembaga-lembaga lain selain Kemenkumham," kata Damai. (*rmol)

BERITA PILIHAN PEMBACA :
Memuat...

Itulah tadi informasi tentang Pelarangan FPI Butuh SKB 6 Lembaga, Apa Karena Alat Bukti Hukum Tidak Kuat? yang dapat kami sampaikan untuk Anda. Semoga saja dapat menjawab rasa penasaran Anda, tentang tentang berita yang mungkin sedang Anda cari.

Jika dirasa berita yang kami sampaikan membawa manfaat, silahkan bantu kami untuk berbagi kepada teman-teman yang lain, melalui media sosial yang ada dibawah artikel ini.

Kedepannya kami akan terus mengupdate dan berbagi informasi terkini atau berita terbaru di sekeliling kita, untuk itu terus pantengin situs ini. Terima kasih sudah meluangkan waktu untuk berkunjung ke situs Berita Tuek ini. Sampai ketemu di berita berikutnya.

Komentar