Tak Terdaftar di Kemendagri, FPI Dianggap Tidak Ada oleh Menag Gus Yaqut

Tak Terdaftar di Kemendagri, FPI Dianggap Tidak Ada oleh Menag Gus Yaqut - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Berita Tuek. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Tak Terdaftar di Kemendagri, FPI Dianggap Tidak Ada oleh Menag Gus Yaqut yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.


kontenislam.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas yang belum lama ini dilantik langsung menjadi sorotan publik. Kekinian, sosok dari kalangan NU yang akrab disapa Gus Yaqut ini menanggapi soal status FPI.

 

Gus Yaqut menegaskan bahwa FPI tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga tidak perlu diambil pusing. Ketika dimintai tanggapan terkait FPI, Gus Yaqut merasa bingung karena ia menganggap FPI itu tidak ada.


"Begini kalau bicara FPI, FPI itu tidak terdaftar di Kemendagri, jadi kalau disebut, FPI itu nggak ada sekarang, FPI itu nggak ada, karena organisasinya memang belum secara hukum tidak ada," kata Gus Yaqut dikutip dari kana YouTube Kompas TV, Minggu (27/12/2020).


Dia menambahkan, organisasi FPI juga tidak terdaftar di Kementerian Agama karena mereka tidak melakukan perpanjangan tidak diperpanjang.


"SKT nya, Surat Keterangan Terdaftarnya tidak diperpanjang. Jadi secara norma ya nggak ada. Jadi kalau bicara FPI yang mana dulu?" sambungnya dengan enteng.

Gus Yaqut soal status FPI.


Suara.com mencatat bahwa SKT FPI sejak tahun 2019 lalu memang tidak diperpanjang. Meski memutuskan tidak memperpanjang surat izin, FPI menegaskan akan berjalan seperti biasanya.


Pengacara FPI Sugito Atma Prawiro mengatakan bahwa SKT yang diajukan oleh organisasi masyarakat (ormas) bersifat tidak wajib. Dengan demikian menurutnya tidak masalah apabila FPI berkegiatan tanpa memiliki SKT.


"Kalau terkait SKT berdasarkan keputusan MK itu kan bersifat sukarela jadi tidak akan mengganggu kebebasan berserikat berkumpul menyampaikan pendapat dari teman-teman FPI selama kita melakukan kegiatan yang tidak bertentangan hukum," kata Sugito saat dihubungi Suara.com, Senin (23/12/2019).


Sugito mengungkapkan apabila ada anggota FPI yang melalukan pelanggaran hukum, tentunya ormas Islam yang berdiri pada 1998 tersebut siap untuk menerima resikonya.


Akan tetapi di luar itu Sugito mengungkapkan bahwa pihaknya akan tetap melakukan aktivitas seperti biasanya.


"Kita akan tetap melakukan kegiatan-kegiatan dakwah, tetap akan membantu mereka-mereka yang terkena bencana dan hal-hal lain yang positif yang terkait dengan kegiatan-kegiatan seperti biasa," pungkasnya.[suara]

BERITA PILIHAN PEMBACA :
Memuat...

Itulah tadi informasi tentang Tak Terdaftar di Kemendagri, FPI Dianggap Tidak Ada oleh Menag Gus Yaqut yang dapat kami sampaikan untuk Anda. Semoga saja dapat menjawab rasa penasaran Anda, tentang tentang berita yang mungkin sedang Anda cari.

Jika dirasa berita yang kami sampaikan membawa manfaat, silahkan bantu kami untuk berbagi kepada teman-teman yang lain, melalui media sosial yang ada dibawah artikel ini.

Kedepannya kami akan terus mengupdate dan berbagi informasi terkini atau berita terbaru di sekeliling kita, untuk itu terus pantengin situs ini. Terima kasih sudah meluangkan waktu untuk berkunjung ke situs Berita Tuek ini. Sampai ketemu di berita berikutnya.

Komentar