MA Kabulkan Permohonan Eva-Deddy, DKPP Didesak Pecat Komisioner Bawaslu Dan KPU Bandarlampung

MA Kabulkan Permohonan Eva-Deddy, DKPP Didesak Pecat Komisioner Bawaslu Dan KPU Bandarlampung - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Berita Tuek. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang MA Kabulkan Permohonan Eva-Deddy, DKPP Didesak Pecat Komisioner Bawaslu Dan KPU Bandarlampung yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

MA Kabulkan Permohonan Eva-Deddy, DKPP Didesak Pecat Komisioner Bawaslu Dan KPU Bandarlampung 

KONTENISLAM.COM - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, disyukuri politikus senior Alzier Dianis Thabrani (ADT).

Menurut ADT, keputusan MA telah memenuhi rasa keadilan masyarakat Kota Bandarlampung.

Seperti diketahui, MA telah menganulir putusan Bawaslu Lampung dan KPU Bandarlampung yang mendiskualifikasi Paslon nomor 3 Eva-Deddy yang memeroleh suara terbanyak dalam Pilwalkot 2020.

"Kebenaran akhirnya muncul juga lewat keputusan MA," kata gubernur terpilih pada Pilgub 2002 kepada Kantor Berita RMOLLampung, Rabu malam (27/1).

Mantan tiga kali Ketua Partai Golkar Lampung itu berharap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menindaklanjuti laporan Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB).

Ketua KRLUPB, Rakhmat Husein Darma Cane, menilai suasana politik di Lampung ini sudah tidak benar lagi. Demokrasi menjadi rusak kalau misalkan uang menjadi penentu dari sebuah pertarungan politik.

Dia berharap laporan Rakhmad Husain DC dapat ditindak tegas DKPP RI.

"Minimal dipecat, tidak jadi penyelengara Pemilu dan Pilkada di Provinsi Lampung ini," ujarnya.

Menurut ADT, jika tidak diambil langkah-langkah tegas, keputusan para komisionernya kemungkinan bisa kembali merusak demokrasi di Bandarlampung atau Provinsi Lampung.[rmol]

BERITA PILIHAN PEMBACA :
Memuat...

Itulah tadi informasi tentang MA Kabulkan Permohonan Eva-Deddy, DKPP Didesak Pecat Komisioner Bawaslu Dan KPU Bandarlampung yang dapat kami sampaikan untuk Anda. Semoga saja dapat menjawab rasa penasaran Anda, tentang tentang berita yang mungkin sedang Anda cari.

Jika dirasa berita yang kami sampaikan membawa manfaat, silahkan bantu kami untuk berbagi kepada teman-teman yang lain, melalui media sosial yang ada dibawah artikel ini.

Kedepannya kami akan terus mengupdate dan berbagi informasi terkini atau berita terbaru di sekeliling kita, untuk itu terus pantengin situs ini. Terima kasih sudah meluangkan waktu untuk berkunjung ke situs Berita Tuek ini. Sampai ketemu di berita berikutnya.

Komentar