Kompolnas soal Penggunaan Senpi oleh Polri: Hanya Boleh Saat Bertugas

Kompolnas soal Penggunaan Senpi oleh Polri: Hanya Boleh Saat Bertugas - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Berita Tuek. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Kompolnas soal Penggunaan Senpi oleh Polri: Hanya Boleh Saat Bertugas yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

 Kompolnas soal Penggunaan Senpi oleh Polri: Hanya Boleh Saat Bertugas

KONTENISLAM.COM - Kompolnas menyarankan agar Polri memperketat penggunaan senjata api usai insiden penembakan oleh oknum polisi di Cengkareng, Jakarta Barat.

Kompolnas mendesak ke depannya anggota polisi tidak boleh membawa pulang senjata api ke rumah.

"Senjata api hanya boleh digunakan saat bertugas. Tidak boleh digunakan di luar kepentingan tugas. Ada SOP terkait hal tersebut. Jika sedang tidak bertugas, maka senpi harus disimpan di tempat yg aman dan pelurunya dikosongkan," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, saat dihubungi, Jumat (26/2/2021).

Poengky meminta agar pimpinan setiap satuan mengawasi terkait penggunaan senjata api oleh anggota polisi. Menurutnya anggota polisi tidak perlu membawa senjata api kemana-mana jika sedang tidak bertugas.

"Jika sedang bepergian ke luar kota, cuti atau sakit di rumah sakit, maka senpi harus dititipkan kepada petugas bagian persenjataan atau disimpan di gudang kesatuannya. Pimpinan harus mengawasi dan jangan sampai abai. Jika ada pelanggaran, maka pelakunya harus diproses hukum," ucapnya.

Dia juga mengharapkan hanya satuan-satuan tertentu saja yang diperbolehkan membawa senjata api. Selain itu, menurutnya harus ada hukuman pidana dan hukuman etik bagi anggota kepolisian yang menyalahgunakan senjata api.

"Kami meminta pengawasan penggunaan senjata api secara ketat serta punishment tegas berupa sanksi pidana dan etik bagi pelanggarnya," ujarnya.(detik)

BERITA PILIHAN PEMBACA :
Memuat...

Itulah tadi informasi tentang Kompolnas soal Penggunaan Senpi oleh Polri: Hanya Boleh Saat Bertugas yang dapat kami sampaikan untuk Anda. Semoga saja dapat menjawab rasa penasaran Anda, tentang tentang berita yang mungkin sedang Anda cari.

Jika dirasa berita yang kami sampaikan membawa manfaat, silahkan bantu kami untuk berbagi kepada teman-teman yang lain, melalui media sosial yang ada dibawah artikel ini.

Kedepannya kami akan terus mengupdate dan berbagi informasi terkini atau berita terbaru di sekeliling kita, untuk itu terus pantengin situs ini. Terima kasih sudah meluangkan waktu untuk berkunjung ke situs Berita Tuek ini. Sampai ketemu di berita berikutnya.

Komentar