Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Legislator Gerindra Tolak Sanksi Stop Bansos Bagi Penolak Vaksin yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.
KONTENISLAM.COM - Politisi Partai Gerindra Lampung, Mikhdar Ilyas tak setuju jika warga diberi sanksi penghentian bantuan sosial (Bansos) jika tidak mau divaksin Covid-19.
Menurut anggota DPRD Lampung ini, jika mau disanksi dalam bentuk lain, seperti pembatasan pelayanan publik.
"Lebih baik masyarakat diberikan sanksi hukum dengan sewajarnya, seperti pembatasan pelayanan publik,” kata Mikhdar dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (23/2).
Seperti diketahui, berdasar Peraturan Presiden 14/2021, warga yang menolak mendapat vaksinasi Covid-19 akan mendapat sanksi administrasi.
Salah satunya, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bansos.
“Kalau bantuan sosial itu benar-benar ditarik, maka tingkat kriminalitas akan naik. Sebab, banyak dari masyarakat yang terbantu oleh bansos,” ungkapnya.
Selain itu, sanksi bagi penolak vaksin itu sendiri tertuang dalam Pasal 13A ayat (4) Perpres 14/2021 berbunyi sebagai berikut:
(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa: penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau denda. (RMOL)
Komentar
Posting Komentar