Si Nurdin Resmi jadi Tersangka Dugaan Penerimaan Suap dan Gratifikasi Proyek Infrastruktur

Si Nurdin Resmi jadi Tersangka Dugaan Penerimaan Suap dan Gratifikasi Proyek Infrastruktur - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Berita Tuek. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Si Nurdin Resmi jadi Tersangka Dugaan Penerimaan Suap dan Gratifikasi Proyek Infrastruktur yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Si Nurdin Resmi jadi Tersangka Dugaan Penerimaan Suap dan Gratifikasi Proyek Infrastruktur 

KONTENISLAM.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah (NA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji (suap) dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Orang nomor satu di Provinsi Sulsel itu ditetapkan tersangka bersama Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER), dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS).

"KPK menetapkan tiga orang tersangka. Sebagai penerima NA dan ER. Sebagai pihak pemberi (suap), AS," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu dinihari (28/2).

Firli menambahkan, Tim KPK mengamankan enam orang dalam operasi senyap ini. Mereka adalah AS, NY (Nuryadi), ajudan SB (Samsul Bahri), ER, IF (Irfan), dan NA.

Tangkap tangan terhadap enam orang ini dilakukan Tim KPK pada Jumat malam (26/2) hingga Sabtu dini hari (27/2), di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan.

Sebagai penerima hadiah, NA dan ER disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun, AS yang berperan sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*rmoljatim)

BERITA PILIHAN PEMBACA :
Memuat...

Itulah tadi informasi tentang Si Nurdin Resmi jadi Tersangka Dugaan Penerimaan Suap dan Gratifikasi Proyek Infrastruktur yang dapat kami sampaikan untuk Anda. Semoga saja dapat menjawab rasa penasaran Anda, tentang tentang berita yang mungkin sedang Anda cari.

Jika dirasa berita yang kami sampaikan membawa manfaat, silahkan bantu kami untuk berbagi kepada teman-teman yang lain, melalui media sosial yang ada dibawah artikel ini.

Kedepannya kami akan terus mengupdate dan berbagi informasi terkini atau berita terbaru di sekeliling kita, untuk itu terus pantengin situs ini. Terima kasih sudah meluangkan waktu untuk berkunjung ke situs Berita Tuek ini. Sampai ketemu di berita berikutnya.

Komentar