Terdakwa Korupsi Boleh Keluar Rutan untuk Dilantik Jadi Wabup, RR: Kejadian Langka di Dunia

Terdakwa Korupsi Boleh Keluar Rutan untuk Dilantik Jadi Wabup, RR: Kejadian Langka di Dunia - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Berita Tuek. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Terdakwa Korupsi Boleh Keluar Rutan untuk Dilantik Jadi Wabup, RR: Kejadian Langka di Dunia yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Terdakwa Korupsi Boleh Keluar Rutan untuk Dilantik Jadi Wabup, RR: Kejadian Langka di Dunia 

KONTENISLAM.COM - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pemakaman yang merugikan negara hingga Rp5,7 miliar, Johan Anuar diizinkan untuk keluar dari Rumah Tahanan hanya untuk menghadiri pelantikan.

Johan Anuar diketahui menjadi Wakil Bupati terpilih di Ogan Komering Ulu (Wabup Oku) periode 2021-2026.

Humas PN Palembang Abu Hanifah, pada Rabu 24 Februari 2021 mengatakan telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri, terkait izin pelantikan Johan Anuar pada 26 Februari 2021.

Pelantikan akan dilaksanakan di Griya Agung Palembang, Johan Anuar akan mendampingi pasangannya Kuryana Azis sebagai Bupati-Wabup OKU periode 2021-2026.

"Majelis hakim memberikan izin dengan syarat harus dikawal jaksa KPK," ujarnya, dikutip dari Antara.

Berdasarkan aturan undang-undang, ia menuturkan pelantikan Johan Anuar memang diizinkan karena masih berstatus terdakwa.

Tetapi perizinan yang diberikan oleh majelis hakim masih didiskusikan, karena pihak terdakwa meminta izin dapat mengikuti gladi resik dan pelantikan.

Meski akan menghadiri pelantikan, Abu mengungkapkan jika Johan Anuar akan langsung dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wabup karena statusnya sebagai terdakwa.

Terkait kabar tersebut, pakar ekonomi Rizal Ramli memberikan tanggapan dalam sebuah unggahan di laman Twitter pribadinya.

Ia menilai jika izin yang diberikan oleh pengadilan kepada terdakwa kasus korupsi langka terjadi.

"Kejadian langka di dunia," ujarnya, melalui akun Twitter @RamliRizal, yang diunggah pada 25 Februari 2021.

Tak hanya itu Rizal Ramli juga menyoroti kabar soal dibolehkannya tersangka korupsi masi diizinkan maju di Pilkada.

Bukan hanya diizinkan untuk kembali mencalonkan diri para tersangka korupsi juga diperbolehkan menang dalam pemilihan.

Dalam unggahannya tersebut Rizal Ramli berharap jika perizinan tersangka korupsi ikut Pilkada tak lagi ada setelah perubahan.

"Nanti setelah perubahan, tidak boleh lagi ada koruptor-koruptor bisa ikut Pilkada dan Pemilu!," tutur Rizal Ramli, menutup unggahannya.***[pikiran-rakyat.]

BERITA PILIHAN PEMBACA :
Memuat...

Itulah tadi informasi tentang Terdakwa Korupsi Boleh Keluar Rutan untuk Dilantik Jadi Wabup, RR: Kejadian Langka di Dunia yang dapat kami sampaikan untuk Anda. Semoga saja dapat menjawab rasa penasaran Anda, tentang tentang berita yang mungkin sedang Anda cari.

Jika dirasa berita yang kami sampaikan membawa manfaat, silahkan bantu kami untuk berbagi kepada teman-teman yang lain, melalui media sosial yang ada dibawah artikel ini.

Kedepannya kami akan terus mengupdate dan berbagi informasi terkini atau berita terbaru di sekeliling kita, untuk itu terus pantengin situs ini. Terima kasih sudah meluangkan waktu untuk berkunjung ke situs Berita Tuek ini. Sampai ketemu di berita berikutnya.

Komentar