Sikap Tim Advokasi Soal Penangkapan Munarman

Sikap Tim Advokasi Soal Penangkapan Munarman - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Berita Tuek. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Sikap Tim Advokasi Soal Penangkapan Munarman yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Sikap Tim Advokasi Soal Penangkapan Munarman. Foto: Munarman. 

KONTENISLAM.COM - Anggota Tim Advokasi dan Aktivis (Taktis) Hariadi Nasution mengatakan, berdasarkan pasal 54, 55, dan 56 KUHP seharusnya Munarman bisa langsung mendapatkan bantuan hukum. Alih-alih mendapatkannya, tim kuasa hukum, kata dia, hingga kini masih sulit menemui Munarman.

"Terlebih ancaman pidana terhadap klien kami lebih dari 5 tahun. Sehingga, klien kami wajib mendapat bantuan hukum," ujar dia dalam keterangannya, Rabu (28/4).

Tak sampai di sana, tuduhan terkait terorisme pada Munarman juga disebut tak mendasar. Itu mengingat Munarman dan FPI disebutnya jelas telah mengatakan tindakan ISIS tidak sesuai keyakinan mereka.

Bahkan, Munarman disebut Hariadi dalam berbagai kesempatan telah mengajak masyarakat untuk menghindari ajakan atau situs-situs terkait. Khususnya, yang mengarahkan pada tindakan ekstremisme.

"Terkait temuan di gedung eks DPP FPI oleh kepolisian adalah detergen dan pembersih toilet untuk kerja bakti masjid dan mushala," kata dia menambahkan.

Sementara, temuan di kediaman Munarman, menurut dia, hanya buku-buku intelektual koleksi pribadi. Dengan alasan itu, menurut Heriadi, setiap proses penegakan hukum terhadap Munarman harus menjunjung tinggi HAM dan asas hukum.

Menyoal penyeretan paksa Munarman dan penutupan wajahnya saat digelandang ke Polda Metro Jaya, diklaim Hariadi menyalahi UU dan prinsip hukum serta hak asasi manusia. Utamanya, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 3 UU No 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.[republika]

BERITA PILIHAN PEMBACA :
Memuat...

Itulah tadi informasi tentang Sikap Tim Advokasi Soal Penangkapan Munarman yang dapat kami sampaikan untuk Anda. Semoga saja dapat menjawab rasa penasaran Anda, tentang tentang berita yang mungkin sedang Anda cari.

Jika dirasa berita yang kami sampaikan membawa manfaat, silahkan bantu kami untuk berbagi kepada teman-teman yang lain, melalui media sosial yang ada dibawah artikel ini.

Kedepannya kami akan terus mengupdate dan berbagi informasi terkini atau berita terbaru di sekeliling kita, untuk itu terus pantengin situs ini. Terima kasih sudah meluangkan waktu untuk berkunjung ke situs Berita Tuek ini. Sampai ketemu di berita berikutnya.

Komentar