Pengacara Minta Muhammad Kece Dibawa ke RS Gegara Sakit, Ini Respons Polri

Pengacara Minta Muhammad Kece Dibawa ke RS Gegara Sakit, Ini Respons Polri - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Berita Tuek. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Pengacara Minta Muhammad Kece Dibawa ke RS Gegara Sakit, Ini Respons Polri yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Pengacara Minta Muhammad Kece Dibawa ke RS Gegara Sakit, Ini Respons Polri 

KONTENISLAM.COM - Herbert Aritonang, kuasa hukum YouTuber Muhammad Kece, meminta agar kliennya segera dibawa ke rumah sakit. Herbert mengatakan Muhammad Kece menderita penyakit gula tinggi.

"Koordinasi untuk Pak Kace bisa dibawa ke rumah sakit atas penyakit gulanya. Gula tinggi," ujar Herbert saat dihubungi, Jumat (27/8/2021).

Herbert menjelaskan penyakit itu bisa membuat organ tubuh Muhammad Kece rusak. Dia menyebut Kece harus dibantarkan ke rumah sakit.

"Gula kan bisa merusak organ-organ jika tidak diantisipasi. It's OK (kalau dibawa ke RS Polri), yang penting secepatnya dibawa berobat," ucapnya.

Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono merespons permintaan Herbert. Menurutnya, di rutan Bareskrim ada petugas kesehatan yang berjaga untuk mengecek kondisi para tahanan.

"Di sana, di tahanan ada petugas kesehatan. Dia jaga 24 jam. Setiap hari tahanan di rutan Bareskrim itu diperiksa kesehatannya. Diperiksa satu per satu, dilihat. Jadi kalau ada yang sakit atau segala macam, pasti ditangani," kata Rusdi saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan.

Diketahui, ucapan Muhammad Kece dalam sejumlah video di YouTube dinilai telah menistakan agama. Akibat perbuatannya, Muhammad Kece terjerat UU ITE.

"Tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 huruf a KUHPidana," jelas Brigjen Asep Edi Suheri.

Muhammad Kece saat ini sudah dibawa ke Bareskrim Polri. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak masa penahanan. (detik)

BERITA PILIHAN PEMBACA :
Memuat...

Itulah tadi informasi tentang Pengacara Minta Muhammad Kece Dibawa ke RS Gegara Sakit, Ini Respons Polri yang dapat kami sampaikan untuk Anda. Semoga saja dapat menjawab rasa penasaran Anda, tentang tentang berita yang mungkin sedang Anda cari.

Jika dirasa berita yang kami sampaikan membawa manfaat, silahkan bantu kami untuk berbagi kepada teman-teman yang lain, melalui media sosial yang ada dibawah artikel ini.

Kedepannya kami akan terus mengupdate dan berbagi informasi terkini atau berita terbaru di sekeliling kita, untuk itu terus pantengin situs ini. Terima kasih sudah meluangkan waktu untuk berkunjung ke situs Berita Tuek ini. Sampai ketemu di berita berikutnya.

Komentar