Kajian Hukuman Mati Harus Diapresiasi untuk Menjerat Koruptor Bansos

Kajian Hukuman Mati Harus Diapresiasi untuk Menjerat Koruptor Bansos - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Berita Tuek. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Kajian Hukuman Mati Harus Diapresiasi untuk Menjerat Koruptor Bansos yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

 Kajian Hukuman Mati Harus Diapresiasi untuk Menjerat Koruptor Bansos 

KONTENISLAM.COM - Kajian hukuman mati bagi koruptor yang sedang digodok Jaksa Agung ST Burhanuddin perlu diapresiasi agar bisa dijerat kepada koruptor bantuan sosial (bansos).

Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto mengatakan, pengalaman terjadinya kasus korupsi selama masa pandemi Covid-19 selama ini seharusnya menyadarkan semua penegak hukum untuk memaksimalkan penjatuhan hukuman terhadap koruptor.
 
Merujuk UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hukuman mati sudah tercantum di awal UU tersebut, yaitu di Pasal 2 Ayat 2 yang berbunyi "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."

"Itu aturannya, lalu pelaksanaannya bagaimana? Sampai tahun 2021 ini, pidana mati belum pernah dijatuhkan dalam perkara korupsi yang diadili menggunakan UU 31/1999 Juncto UU 2/2001," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (31/10).

Sejauh ini, kata Satyo, pidana terberat yang pernah dijatuhkan dalam perkara korupsi hanyalah pidana penjara seumur hidup.

"Jika Kejaksaan Agung sedang mengkaji pengenaan hukuman dengan pemberatan hukuman mati tentu harus diapresiasi," kata Satyo.

Sehingga kata Satyo, hukum pidana mati nantinya bisa digunakan atau dijerat kepada koruptor bansos yang melakukan korupsi saat pemerintah dan masyarakat sedang prihatin akibat pandemi.

"Akibat tekanan dampak kesehatan dan ekonomi," pungkas Satyo.(RMOL)

BERITA PILIHAN PEMBACA :
Memuat...

Itulah tadi informasi tentang Kajian Hukuman Mati Harus Diapresiasi untuk Menjerat Koruptor Bansos yang dapat kami sampaikan untuk Anda. Semoga saja dapat menjawab rasa penasaran Anda, tentang tentang berita yang mungkin sedang Anda cari.

Jika dirasa berita yang kami sampaikan membawa manfaat, silahkan bantu kami untuk berbagi kepada teman-teman yang lain, melalui media sosial yang ada dibawah artikel ini.

Kedepannya kami akan terus mengupdate dan berbagi informasi terkini atau berita terbaru di sekeliling kita, untuk itu terus pantengin situs ini. Terima kasih sudah meluangkan waktu untuk berkunjung ke situs Berita Tuek ini. Sampai ketemu di berita berikutnya.

Komentar