Korupsinya Triliunan, Jaksa Agung Godok Tuntutan Mati bagi Koruptor Jiwasraya dan Asabri

Korupsinya Triliunan, Jaksa Agung Godok Tuntutan Mati bagi Koruptor Jiwasraya dan Asabri - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Berita Tuek. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Korupsinya Triliunan, Jaksa Agung Godok Tuntutan Mati bagi Koruptor Jiwasraya dan Asabri yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Korupsinya Triliunan, Jaksa Agung Godok Tuntutan Mati bagi Koruptor Jiwasraya dan Asabri 

KONTENISLAM.COM - Tuntutan berupa hukuman mati terhadap para terdakwa kasus mega korupsi pada Asuransi Jiwasraya dan Asabri tengah dikaji oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Demikian disampikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis (28/10).

Leonard mengatakan, tuntutan berupa hukuman mati bagi para terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero) ini

setelah melalu pertimbangan dan pengkajian mendalam. Pasalnya, akibat korupsi itu diduga telah merugikan uang negara hingga triliunan rupiah.

"Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud," kata Leonard.

Misalnya, kata Leonard, akibat korupsi Jiwasraya, banyak masyarakat luas serta para pegawai yang seharusnya mendapat jaminan sosial jadi tak terpenuhi haknya. Diketahui, kasus itu merugikan negara hingga Rp16,8 triliun.

Hal serupa juga kembali terjadi pada kasus korupsi Asabri yang turut merugikan hak-hak prajurit di Indonesia. Padahal mereka memiliki harapan untuk masa pensiun dan masa depan keluarganya lewat asuransi yang dikelola PT Asabri.

"Sangat memprihatinkan kita bersama, di mana tidak hanya menimbulkan kerugian negara namun sangat berdampak luas kepada masyarakat maupun para prajurit," kata dia.

Selain itu, Jaksa Agung juga memungkinkan menggunakan konstruksi hukum alternatif agar hasil rampasan dari kasus korupsi dapat bermanfaat langsung.

"Adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi," kata dia.

Adapun dua kasus megakorupsi ini ditangani oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Ada enam terdakwa yang kini disidang di kasus korupsi Jiwasraya. Sementara untuk kasus Asabri, total ada delapan terdakwa yang telah diseret ke meja hijau.

Jaksa Eksekutor juga melaksanakan eksekusi terhadap lima terpidana lainnya terkait kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (AJS). Mereka didakwa Jaksa merugikan keuangan negara Rp22,7 triliun akibat kasus mega korupsi yang terjadi pada perusahaan pelat merah itu. [rmol]

BERITA PILIHAN PEMBACA :
Memuat...

Itulah tadi informasi tentang Korupsinya Triliunan, Jaksa Agung Godok Tuntutan Mati bagi Koruptor Jiwasraya dan Asabri yang dapat kami sampaikan untuk Anda. Semoga saja dapat menjawab rasa penasaran Anda, tentang tentang berita yang mungkin sedang Anda cari.

Jika dirasa berita yang kami sampaikan membawa manfaat, silahkan bantu kami untuk berbagi kepada teman-teman yang lain, melalui media sosial yang ada dibawah artikel ini.

Kedepannya kami akan terus mengupdate dan berbagi informasi terkini atau berita terbaru di sekeliling kita, untuk itu terus pantengin situs ini. Terima kasih sudah meluangkan waktu untuk berkunjung ke situs Berita Tuek ini. Sampai ketemu di berita berikutnya.

Komentar