Eksekusi Rumah Yatim Piatu Fajar Hidayah Memanas, Hanny Kristianto Kecam Aksi Pelemparan Alquran

Eksekusi Rumah Yatim Piatu Fajar Hidayah Memanas, Hanny Kristianto Kecam Aksi Pelemparan Alquran - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Berita Tuek. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Eksekusi Rumah Yatim Piatu Fajar Hidayah Memanas, Hanny Kristianto Kecam Aksi Pelemparan Alquran yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Eksekusi Rumah Yatim Piatu Fajar Hidayah Memanas, Hanny Kristianto Kecam Aksi Pelemparan Alquran 

KONTENISLAM.COM - Aktivis muslim Hanny Kristianto menyoroti eksekusi berujung kekerasan di rumah yatim Fajar Hidayah di komplek pesona amsterdam blok I Kota Wisata, Ciangsana, Gunung Putri, Bogor.

Seperti diketahui, eksekusi yang dipimpin jurusita dari Pengadilan Negeri Cibinong sempat mendapatkan perlawanan dari puluhan santri anak yatim dan dhuafa yang tinggal di rumah yatim itu.

Di akun media sosialnya, pegiat dari Mualaf Center Indonesia itu mengunggah informasi mengenai dugaan penistaan agama dalam esekusi tersebut.

Ia menyebut, ada oknum dalam proses pengosongan rumah itu, yang melempar kitab suci Alquran dari lantai atas rumah.

Ia pun meminta polisi bertindak atas dugaan penistaan agama itu.

"Mohon @polribogor @polres.bogor memproses dan menangkap preman-preman yang sengaja melempar membuang Alquran dari atas di lokasi Pesona Amsterdam blok I no 31, Kota Wisata kemarin, divideo ini," tulis Hanny dikutip dari Instagram pribadinya pada Kamis (2/12/2021).

Hanny menyebut, tindakan itu bisa merusak keutuhan dan persatuan.

"Tindakan ini akan membahayakan keutuhan dan persatuan. Maka, pelaku penghinaan itu haruslah diberi tindakan tegas oleh aparat hukum dan pemerintah," imbuh dia.

Postingan itu menuai komentar dari ratusan warganet.

Hanny menambahkan Alquran merupakan pegangan hidup i umat Islam yang wajib dijaga dan bela kehormatan serta kemuliaannya.

"Jika kita melihat atau mendengar ada seseorang atau sekelompok orang yang mencerca atau menghina Al Quran, maka pantaslah kita merasa sakit hati dan marah," kata dia.

Hanny juga menyebut telah terjadi dugaan penistaan terhadap jilbab.

Ia bahkan menyertakan foto seorang pria yang diduga melakukan kekerasan terhadap perempuan berjilbab.

" Orang ini menarik dan memaksa melepas jilbab serta memperlakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak yatim perempuan (membuka aurat anak perempuan). Dan masih banyak lagi bukti² video lainnya, diantaranya pemukulan dan kekerasan terhadap anak-anak yatim piatu," ungkapnya

Ia kemudian mengutip perkataan  Imam an Nawawi menyatakan dalam ‘At Tibyan fi Adaabi Hamaalatil QurĂ¡n:

"Para ulama telah bersepakat akan wajibnya menjaga Mushaf Al Quran dan memuliakannya. Jika ada seorang muslim melemparkan Al Quran ke tempat kotor, maka dihukumi kafir. Menghina dan menistakan Alquran sama dengan merendahkan kehormatan dan kepentingan Islam dan kaum muslim."

"Jika ada yang mengenali identitas orang yang melempar Al Quran divideo ini mohon segera kabari kami," imbuhnya

Pihak yayasan akan melapor ke Kapolri hingga presiden

Diberitakan sebelumnya, pihak yayasan yang menaungi sekolah Fajar Hidayah tak terima buntut eksekusi yang dilakukan sejumlah aparat dan petugas jurusita dari Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

Seperti diketahui, dalam upaya eksekusi tersebut, sempat terjadi kericuhan lantaran ada perlawanan dari para santri yatim piatu dan pengurus yayasan.

Pada eksekusi yang berlangsung Selasa (30/11/2021), aksi saling dorong terjadi antara aparat juru sita dengan santri yang mayoritas anak-anak dan pengurus yayasan.

Kedua bangunan yang diekskusi itu terletak di komplek pesona amsterdam blok I Kota Wisata, Ciangsana, Gunung Putri, Bogor.

Akibat eksekusi tersebut, para anak yatim dah dhuafa yang selama ini tinggal di sana terancam kehilangan tempat berteduh.

Nusa Rangkuti, Direktur Yayasan Hidayah mengungkapkan, pihaknya mencium banyak kejanggalan atas eksekusi tersebut.

"Ini diduga kuat ada yang tidak beres. Bagaimana bisa aset yang tidak pernah dijaminkan sama sekali tiba-tiba diambilpaksa," ungkap Nusa Rangkuti di Jakarta pada Rabu (2/12/2021).

Nusa Rangkuti menduga, ada 'permainan tidak sehat' yang dilakukan oknum maupun kelompok tertentu dalam masalah tersebut.

Ia pun dalam waktu dekat akan segera mengambil langkah demi mencari keadilan.

Nusa menyebut, pihaknya sedang melakukan audiensi dengan Mabes Polri serta para pakar terkait 'kejanggalan' hingga berujung eksekusi bangunan sekolah Fajar Al-Hidayah.

"Upaya ini semata kami lakukan untuk membongkar pihak-pihak yang diduga melakukan tindakan melawan dan atau mengakali hukum. Kami segera membuat laporan ke polisi, juga akan mengadu ke lembaga-lembaga terkait, termasuk kapolri, DPR RI hingga Presiden Jokowi," ungkapnya.

Nusa optimistis, upaya-upaya yang akan dilakukannya bakal menjadi 'pelajaran' bagi oknum-oknum yang diduga menyalahi prosedur.

Terlebih, saat ini, masalah mafia tanah sedang menjadi sorotan presiden, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Jangan sampai ada praktik-praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat. Ini menjadi pintu bagi kita untuk membuka tabir siapa saja yang terlibat," katanya.


Temukan banyak kejanggalan

Nusa menyebutkan, banyak kejanggalan hingga munculnya keputusan dari Pengadilan Negeri Cibinong untuk mengeksekusi dua bangunan sekolah itu.

"Semua kejanggalan sudah kami catat. Bukti-bukti kami sangat kuat. Nanti akan kami lampirkan dalam pelaporan ke pihak kepolisian, lembaga terkait dan presiden," ungkapnya.

Sementara itu, Pemilik sekaligus Ketua Yayasan Fajar Hidayah Bogor, Mirdas Eka Yora, menjelaskan, sengketa lahan dan bangunan itu berawal pada tahun 2000-an

Saat itu, sekolah Fajar Hidayah mulai membangun,  datanglah seorang pekerja bangunan bernama Abdul Syukur yang meminta pekerjaan sebagai tukang. Setelah diterima dan pekerjaannya baik, Syukur akhirnya ‘naik pangkat’. menjadi mandor, kemudian sub-kontraktor dan kemudian menjadi kontraktor.

Pada tahun 2006, Yayasan Fajar Hidayah membangun sebuah masjid di Kota Deltamas, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan Abdul Syukur sebagai pemborong. Namun, masjid yang baru dibangun tersebut roboh total, yang disinyalir dibangun tidak sesuai dengan standar atau ada malpraktik saat membangun.

Hancurnya masjid tersebut belum dituntut oleh Fajar Hidayah, namun malah didatangi oleh debt collector dari supplier baja.

"Setelah diusut, ternyata Abdul Syukur sebagai pemborong belum membayar bahan bangunan yang diambilnya. Padahal, pihak Yayasan Fajar Hidayah sudah membayar lunas proyek senilai Rp1.731.228.963 itu kepada Abdul Syukur, yang kebetulan saat itu lagi mencalonkan diri sebagai Kades di Babakan Madang dan kalah,” terang Mirdas.

Menurut Mirdas, pihak suplier akhirnya melaporkan Syukur ke Polisi dan berujung pada penahanannya.

Istri Abdul Syukur dalam keadaan memprihatinkan datang ke Fajar Hidayah untuk meminta pertolongan.

Setelah demikianpun Fajar Hidayah masih mau membantu.

Namun, setelah keluar dari penjara, Abdul Syukur malah mendatangi Fajar Hidayah dengan membawa supplier dan menuding Fajar Hidayah masih menunggak utang senilai Rp2,3 miliar.

Tak terima dengan tuduhan tersebut, Fajar Hidayah membawa perkara tersebut ke Polres dan dilakukan audit oleh auditor independen yang ditunjuk oleh Polres setempat.

Dari hasil audit keseluruhan proyek yang pernah dikerjakan Abdul Syukur, terbukti Fajar Hidayah telah membayar Rp3,7 miliar, yang bukan hanya lunas, bahkan spembayaran justru lebih hingga Rp 300 juta.  

“Walau keadaan sudah demikian, pekerjaan Abdul Syukur tidak sempurna, sudah dibantu malah difitnah menunggak, Fajar Hidayah masih tetap tidak menuntut,” katanya.

Kemudian secara diam-diam, Abdul Syukur tetap memperkarakannya dengan tuduhan pihak Fajar Hidayah belum melakukan pembayaran.

Akhirnya, pada medio tahun 2017, Pengadilan Negeri Cibinong mengirimkan surat yang ditujukan pada Fajar Hidayah, namun dikirimkan ke kelurahan dan bukan ke Sekolah Fajar Hidayah yang jaraknya hanya beberapa meter atau lima menit dari kantor kelurahan tersebut, sehingga Fajar Hidayah tidak mengetahui perihal surat pemanggilan yang sudah dikirim sebanyak empat kali.

Akibatnya, perkara tersebut disidangkan, diputuskan, dan langsung inkracht, tanpa sepengetahuan dan kehadiran pihak Fajar hidayah.

Setelah dinyatakan inkracht, secara sepihak Pengadilan Negeri Cibinong melelang kedua bangunan rumah yang sebenarnya bukan milik Fajar Hidayah, namun milik pribadi Ketua dan Pembina Yayasan Fajar Hidayah, yang yang menjadi tempat tinggal anak-anak yatim saat ini.

“Padahal, yang menjadi objek perkara adalah bangunan sarana pendidikan Fajar Hidayah di Kota Deltamas Bekasi, namun yang dijadikan tereksekusi adalah pribadi-pribadi, dan yang disita kemudian dilelang adalah dua bangunan rumah milik pribadi-pribadi,” terang Mirdas.

Padahal, pada saat yang bersamaan, Fajar Hidayah masih melakukan perlawanan (verzet) terhadap putusan verstek yang masih diperiksa di Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian, Pengadilan Negeri Cibinong telah melanggar hak-hak hukum Fajar Hidayah dalam melakukan upaya hukum perlawanan atas putusan verstek.

“Luar biasanya, kedua bangunan rumah yang ditempati anak-anak yatim tersebut telah beralih kepemilikan atas nama Henricus Samodra, sebagai pemenang lelag,” kata Mirdas

Dalam surat pemberitahuan eksekusi tertera ‘Tanah berikut bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Guna bangunan No.6021/Ciangsana, Surat Ukur No.111/Ciangsana/2007 Tgl 28-02-2017, luas 240 m2, nama pemegang hak: HENRICUS SAMODRA, yang terletak di Perumahan Kota Wisata Cluster Amsterdam 111 No.31 Kel. Ciangsana Kec. Gunung Putri Kab. Bogor

Penjelasan juru sita

Di sisi lain, Iman Hanafi, Juru Sita dari Pengadilan Negeri Cibinong, mengatakan eksekusi dilakukan berdasarkan keputusan PN Cibinong  Nomor Perkara  151/Pdt.G/2017.PN Cbi, yang dikeluarkan pada Rabu, 27 September 2017.

Baca juga: Anies Temui dan Duduk Bareng Massa Buruh, Politisi Demokrat: Lebih Manusiawi daripada Menemui Bebek

"Berdasarkan keputusan ini maka telah dikeluarkan penetapan No. 36/Pen.Pdt/Lelang.Eks/2017/PN.Cbi. Jo. No. 151/Pdt.G/2017/PN.Cbi tanggal 16 Januari 2020," ujarnya.

Penetapan ini memerintahkan bahwa rumah yang beralamat di kota Wisata Amsterdam I 11 No. 31,32,33, Kel Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor disita dan dilelang di muka umum.

Hasilnya lelang diserahkan guna  membayar pelunasan hutang ke Penggugat (Abdul syukur) sesuai Putusan pengadilan.

Meridas Eka Yora dan istrinya Puti Draga Rangkuti (Tergugat) lalu mengajukan Banding. Putusan banding yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung Nomor Perkara 440/PDT/2018/PT BDG, yang dikeluarkan pada Kamis, 15 Nopember 2018, yg isinya menolak permohonan banding Tergugat.

Tergugat kemudian mengajukan Kasasi. Putusan kasasi yang dikeluarkan Pengadilan Kasasi Nomor Perkara 2145/K/Pdt/2019, yang dikeluarkan pada  Senin, 26 Agustus 2019, juga menolak permohonan kasasi tergugat.

Belum puas dengan keputusan Kasasi, pihak Tergugat kemudian mengajukan Peninjauan Kembali.

Putusan Peninjauan Kembali Nomor Perkara 584 PK/PDT/2020 pun menolak permohonan Peninjauan Kembali tergugat.

"Dengan ditolaknya peninjauan kembali tersebut maka putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap/Inkrah," tegas Hanafi.

Setelah peninjauan kembali ditolak, Tergugat kemudian mengajukan permohonan penundaan objek sengketa atau penundaan eksekusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Putusan PTUN Nomor Perkara 112/PLW/2019/PTUN.BDG, tanggal Kamis, 02 Januari 2020 pun menolak permohonan Tergugat.

Dengan demikian seluruh proses hukum telah dilewati dalam perkara ini, dan keputusan pengadilan tingkat pertama di PN Cibinong tetap diakui dan harus dilaksanakan.

"Karena semua proses hukum telah dilalui, proses eksekusi pun kemudian dilaksanakan oleh tim Juru sita  PN Cibinong," pungkas Hanafi.

Sengketa lahan dan bangunan itu berawal pada tahun 2000-an

Saat itu, sekolah Fajar Hidayah mulai membangun,  datanglah seorang pekerja bangunan bernama Abdul Syukur yang meminta pekerjaan sebagai tukang. Setelah diterima dan pekerjaannya baik, Syukur akhirnya ‘naik pangkat’. menjadi mandor, kemudian sub-kontraktor dan kemudian menjadi kontraktor.

Pada tahun 2006, Yayasan Fajar Hidayah membangun sebuah masjid di Kota Deltamas, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan Abdul Syukur sebagai pemborong. Namun, masjid yang baru dibangun tersebut roboh total, yang disinyalir dibangun tidak sesuai dengan standar atau ada malpraktik saat membangun.

Hancurnya masjid tersebut belum dituntut oleh Fajar Hidayah, namun malah didatangi oleh debt collector dari supplier baja. Setelah diusut, ternyata Abdul Syukur sebagai pemborong belum membayar bahan bangunan yang diambilnya. Padahal, pihak Yayasan Fajar Hidayah sudah membayar lunas proyek senilai Rp1.731.228.963 itu kepada Abdul Syukur, yang kebetulan saat itu lagi mencalonkan diri sebagai Kades di Babakan Madang dan kalah,” cerita Mirdas.

Menurut Mirdas, pihak suplier akhirnya melaporkan Syukur ke Polisi dan berujung pada penahanannya.

Istri Abdul Syukur dalam keadaan memprihatinkan datang ke Fajar Hidayah untuk meminta pertolongan. Setelah demikianpun Fajar Hidayah masih mau membantu.

Namun, setelah keluar dari penjara, Abdul Syukur malah mendatangi Fajar Hidayah dengan membawa supplier dan menuding Fajar Hidayah masih menunggak utang senilai Rp2,3 miliar.

Tak terima dengan tuduhan tersebut, Fajar Hidayah membawa perkara tersebut ke Polres dan dilakukan audit oleh auditor independen yang ditunjuk oleh Polres setempat.

Dari hasil audit keseluruhan proyek yang pernah dikerjakan Abdul Syukur, terbukti Fajar Hidayah telah membayar Rp3,7 miliar, yang bukan hanya lunas, bahkan sedemikan rupa berlebih bayar hingga 300 juta.  

“Walau keadaan sudah demikian, pekerjaan Abdul Syukur tidak sempurna, sudah dibantu malah difitnah menunggak, Fajar Hidayah masih tetap tidak menuntut,” katanya.

Kemudian secara diam-diam, Abdul Syukur tetap memperkarakannya dengan tuduhan pihak Fajar Hidayah belum melakukan pembayaran.

Akhirnya, pada medio tahun 2017, Pengadilan Negeri Cibinong mengirimkan surat yang ditujukan pada Fajar Hidayah, namun dikirimkan ke kelurahan dan bukan ke Sekolah Fajar Hidayah yang jaraknya hanya beberapa meter atau lima menit dari kantor kelurahan tersebut, sehingga  Fajar Hidayah tidak mengetahui perihal surat pemanggilan yang sudah dikirim sebanyak empat kali.

Akibatnya, perkara tersebut disidangkan, diputuskan, dan langsung inkracht, tanpa sepengetahuan dan kehadiran pihak Fajar hidayah.

Setelah dinyatakan inkracht, secara sepihak Pengadilan Negeri Cibinong melelang kedua bangunan rumah yang sebenarnya bukan milik Fajar Hidayah, namun milik pribadi Ketua dan Pembina Yayasan Fajar Hidayah, yang yang menjadi tempat tinggal anak-anak yatim saat ini.

“Padahal, yang menjadi objek perkara adalah bangunan sarana pendidikan Fajar Hidayah di Kota Deltamas Bekasi, namun yang dijadikan tereksekusi adalah pribadi-pribadi, dan yang disita kemudian dilelang adalah dua bangunan rumah milik pribadi-pribadi,” terang Mirdas.

Padahal, pada saat yang bersamaan, Fajar Hidayah masih melakukan perlawanan (verzet) terhadap putusan verstek yang masih diperiksa di Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian, Pengadilan Negeri Cibinong telah melanggar hak-hak hukum Fajar Hidayah dalam melakukan upaya hukum perlawanan atas putusan verstek.

“Luar biasanya, kedua bangunan rumah yang ditempati anak-anak yatim tersebut telah beralih kepemilikan atas nama Henricus Samodra, sebagai pemenang lelag,” kata Mirdas

Dalam surat pemberitahuan eksekusi tertera ‘Tanah berikut bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Guna bangunan No.6021/Ciangsana, Surat Ukur No.111/Ciangsana/2007 Tgl 28-02-2017, luas 240 m2, nama pemegang hak: HENRICUS SAMODRA, yang terletak di Perumahan Kota Wisata Cluster Amsterdam 111 No.31 Kel. Ciangsana Kec. Gunung Putri Kab. Bogor. (rmol)

BERITA PILIHAN PEMBACA :
Memuat...

Itulah tadi informasi tentang Eksekusi Rumah Yatim Piatu Fajar Hidayah Memanas, Hanny Kristianto Kecam Aksi Pelemparan Alquran yang dapat kami sampaikan untuk Anda. Semoga saja dapat menjawab rasa penasaran Anda, tentang tentang berita yang mungkin sedang Anda cari.

Jika dirasa berita yang kami sampaikan membawa manfaat, silahkan bantu kami untuk berbagi kepada teman-teman yang lain, melalui media sosial yang ada dibawah artikel ini.

Kedepannya kami akan terus mengupdate dan berbagi informasi terkini atau berita terbaru di sekeliling kita, untuk itu terus pantengin situs ini. Terima kasih sudah meluangkan waktu untuk berkunjung ke situs Berita Tuek ini. Sampai ketemu di berita berikutnya.

Komentar