Massa yang Nekat Hadiri Reuni 212 Terancam Pidana

Massa yang Nekat Hadiri Reuni 212 Terancam Pidana - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Berita Tuek. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Massa yang Nekat Hadiri Reuni 212 Terancam Pidana yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Massa yang Nekat Hadiri Reuni 212 Terancam Pidana 

KONTENISLAM.COM - Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan izin keramaian agenda reuni 212 di wilayah Jakarta.

Polisi mengingatkan kepada masa yang akan ikut aksi untuk tidak memaksakan diri menjalankan aksinya.
 
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, bagi massa yang tetap nekat menggelar aksi maka akan menjalani proses hukum.

Zulpan mengatakan, pihaknya akan menjerat pasal 212 sampai pasal 218 KUHP.

"Kepada mereka yang memaksa, dan dipersangkakan dengan tindakan pidana di KUHP sesuai Pasal 212 sampai Pasal 218," kata Endra Zulpan di Jakarta seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (1/12).

Zulpan menerangkan, pihaknya tidak hanya akan menjerat hukum pidana, tetapi juga terkait aturan kesehatan.

"UU Karantina Kesehatan 6/2018 yang menyatakan tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, siapa yang menghalangi maka dapat dikenakan sanksi hukum," ujarnya.

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengikuti ajakan pihak tak bertanggung jawab yang nekat menggelar aksi tanpa izin.

Ia mengaku tidak ingin masyarakat tidak terpancing mengikuti kegiatan yang tidak mengantongi izin.

"Ini (reuni 212) tidak mendapat izin dari pemerintah atau kepolisian jadi masyarakat agar mengetahui sikap daripada Polda Metro Jaya atau Pemda DKI Jakarta," tandas Zulpan.

Selain tidak mendapat izin polisi, Pihak Ponpes Az Zikra yang sedianya akan dijadikan tempat Reuni 212 juga tidak memberikan izin.(RMOL)

BERITA PILIHAN PEMBACA :
Memuat...

Itulah tadi informasi tentang Massa yang Nekat Hadiri Reuni 212 Terancam Pidana yang dapat kami sampaikan untuk Anda. Semoga saja dapat menjawab rasa penasaran Anda, tentang tentang berita yang mungkin sedang Anda cari.

Jika dirasa berita yang kami sampaikan membawa manfaat, silahkan bantu kami untuk berbagi kepada teman-teman yang lain, melalui media sosial yang ada dibawah artikel ini.

Kedepannya kami akan terus mengupdate dan berbagi informasi terkini atau berita terbaru di sekeliling kita, untuk itu terus pantengin situs ini. Terima kasih sudah meluangkan waktu untuk berkunjung ke situs Berita Tuek ini. Sampai ketemu di berita berikutnya.

Komentar