Polisi Ancam Peserta Reuni 212 dengan Pasal 212 KUHP

Polisi Ancam Peserta Reuni 212 dengan Pasal 212 KUHP - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Berita Tuek. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Polisi Ancam Peserta Reuni 212 dengan Pasal 212 KUHP yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

 Polisi Ancam Peserta Reuni 212 dengan Pasal 212 KUHP 

KONTENISLAM.COM - Seluruh masyarakat diminta agar tidak terhasut dengan ajakan menghadiri reuni 212 yang rencananya dilakukan di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, hari ini, Kamis (2/12).  Acara itu dipastikan tak berizin sehingga ilegal.

Demikian ditegaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/12).
 
Zulpan menegaskan bahwa, himbauan ini merupakan bagian dari tanggung jawab kepolisian menjalankan tugas untuk melakukan pencegahan penularan Covid-19 di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Sehingga aksi-aksi yang dapat menimbulkan kerumunan seperti reuni 212 tak diperkenankan. Apalagi Satgas Covid-19 DKI Jakarta sudah tak memberikan rekomendasi terhadap aksi tersebut. Maka apabila aksi tetap diadakan, maka acara tersebut tak berizin atau ilegal.

"Kemudian masyarakat saya berharap tidak terpancing mengikuti kegiatan ini karena ini kegiatan yang tidak mendapatkan izin dari permerintah maupun dari kepolisian," tegas Zulpan.


Zulpan berharap warga dapat mematuhi peraturan yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya. Apabila melanggar maka sanksi hukum akan diterapkan kepada peserta aksi ilegal.


Peserta aksi ilegal akan diterapkan Pasal 212 KUHP tentang melawan pegawai negeri yang laksanakan kegiatan sah dan Pasal 218 KUHP tentang penolakan pembubaran kerumunan. Selain dijerat KUHP, Polisi juga akan menerapkan Undang-undang kekarantinaan apabila warga tetap datang ke acara tersebut.


“Di samping KUHP yang kami gunakan ada undang-undang karantina kesehatan nomor 6 tahun 2018 yang isinya setiap orang wajib jalani peraturan kekarantinaan apabila melanggar maka akan dikenakan sanksi hukum," bebernya.(RMOL)

BERITA PILIHAN PEMBACA :
Memuat...

Itulah tadi informasi tentang Polisi Ancam Peserta Reuni 212 dengan Pasal 212 KUHP yang dapat kami sampaikan untuk Anda. Semoga saja dapat menjawab rasa penasaran Anda, tentang tentang berita yang mungkin sedang Anda cari.

Jika dirasa berita yang kami sampaikan membawa manfaat, silahkan bantu kami untuk berbagi kepada teman-teman yang lain, melalui media sosial yang ada dibawah artikel ini.

Kedepannya kami akan terus mengupdate dan berbagi informasi terkini atau berita terbaru di sekeliling kita, untuk itu terus pantengin situs ini. Terima kasih sudah meluangkan waktu untuk berkunjung ke situs Berita Tuek ini. Sampai ketemu di berita berikutnya.

Komentar