Akan Dilaporkan Balik oleh Pengacara Ustadz Haikal Hassan, Ini Kata Husin Shihab

Akan Dilaporkan Balik oleh Pengacara Ustadz Haikal Hassan, Ini Kata Husin Shihab - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Berita Tuek. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Akan Dilaporkan Balik oleh Pengacara Ustadz Haikal Hassan, Ini Kata Husin Shihab yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Haikal Hassan penuhi panggilan polisi untuk klarifikasi soal mimpi bertemu Rasul. 

KONTENISLAM.COM - Pihak Haikal Hassan berencana melaporkan balik Husin Alwi Shihab atau Husin Shihab ke pihak kepolisian. Apa tanggapan Husin Shihab?

"Itu terserah, hak warga negara. Masalah apa yang mau dilaporkan itu urusan mereka kan tinggal dibuktikan aja. Kalau saya mau dianggap dilaporkan untuk pencemaran nama baik, ya silakan," kata Husin saat dihubungi wartawan, Senin (28/12/2020).

"Atau kalau saya mau dibilang bikin pernyataan bohong, ya silakan terserah kan tinggal dibuktikan aja apa yang saya katakan, apa yang saya ucapkan benar atau nggak," sambungnya.

Husin kemudian menjelaskan terkait laporan yang dilayangkan pihaknya kepada Haikal Hassan. Dia menyebut dirinya tidak mempermasalahkan pengakuan Haikal Hassan soal ucapan 'mimpi bertemu Rasulullah'.
 
Akan tetapi, Husin Shihab melaporkan pernyataan Haikal Hassan soal tewasnya 6 laskar FPI yang disebut mati syahid yang kemudian dikaitkan dengan mimpinya bertemu dengan Rasulullah.

"Jadi yang kita laporkan itu bukan mimpi, kita juga bukan orang yang nggak ngerti hukum. Yang dilaporkan itu mengenai pernyataan Haikal Hassan yang dikait-kaitkan dengan mimpinya bertemu Rasulullah waktu anaknya baru meninggal," jelas Husin.

"Di situ dia menjelaskan mereka yang meninggal 6 orang itu husnul khotimah bahkan sampai dua kali loh dia ngomong kaya gitu, mati syahid. Ini kan pernyataan-perlawanan menyesatkan bahwa dari mana Haikal Hassan itu tahu mati syahid? Tahu dari mana mereka husnul khotimah sedangkan kita punya anggapan mereka itu melakukan tindak pidana, melakukan perlawanan kepada aparat yang sedang menguntit," sambung Husin.

Selain itu, Husin pun angkat suara terkait pernyataan pengacara Haikal Hassan yang menyebut bukti video yang dia lampirkan dipotong-potong. Menurut Husin, pihaknya tidak mengubah video yang telah dia lampirkan sebagai barang bukti pelaporan tersebut.

"Jadi video yang saya laporkan itu diambil dari pemilik akun Twitter itu durasinya 2 menit 19 detik. Nah itu video aslinya dari Front TV. Tapi setelah saya telusuri di Front TV udah dihapus. Tapi yang viral mengenai cerita mimpinya Haikal Hassan yang dikaitkan dengan 6 laskar yang tewas itu," terangnya.

Lebih lanjut, Husin mengatakan pihaknya akan mengawal proses hukum yang tengah berjalan saat ini.

"Ini kan sudah masuk ranah kepolisian, biar polisi yang proses sesuai prosedur. Saya sudah laporkan, nanti temuan polisi monggo bisa jadi pembanding pengacaranya," ujarnya.

Sebelumnya, pengacara Haikal Hassan, Tonin Singarimbun mengatakan akan melaporkan balik Husin Shihab ke polisi. Tonin menilai laporan dari Husin Shibab tidak sesuai fakta.
 
"Kami akan lapor balik dengan Pasal 35 (UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE). (Hukuman) 12 tahun dengan dengan denda Rp 12 miliar. Karena dia ubah-ubah bentuk laporannya. Karena UU ITE menyatakan barangsiapa mengubah barang bukti berupa elektronik itu kena. Karena diubah sama dia. Karena full-nya bukan seperti itu," kata Tonin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/12/2020).

"Bayangkan sesuatu yang dipotong-potong dilaporkan ke polisi, diterima, diproses. Mau jadi apa negara ini? Kalau begini selalu tiba-tiba ITE. ITE kan nggak begitu," sambungnya.

Tonin menyebutkan kliennya tersebut tidak bisa dijerat dengan UU ITE. Menurut dia, tidak ada hukum pidana di Indonesia yang bisa menjerat seseorang karena bermimpi.

"Dikatakan seseorang bermimpi bertemu Rasul, apa salahnya? Kenapa itu dibuat jadi masalah? Belum ada UU yang menyatakan siapa yang bermimpi dengan Rasulullah kena pidana, nggak ada hoax-nya. Kecuali ada ketentuan dari Kemenag, kan tidak ada," terang Tonin.[detik]

BERITA PILIHAN PEMBACA :
Memuat...

Itulah tadi informasi tentang Akan Dilaporkan Balik oleh Pengacara Ustadz Haikal Hassan, Ini Kata Husin Shihab yang dapat kami sampaikan untuk Anda. Semoga saja dapat menjawab rasa penasaran Anda, tentang tentang berita yang mungkin sedang Anda cari.

Jika dirasa berita yang kami sampaikan membawa manfaat, silahkan bantu kami untuk berbagi kepada teman-teman yang lain, melalui media sosial yang ada dibawah artikel ini.

Kedepannya kami akan terus mengupdate dan berbagi informasi terkini atau berita terbaru di sekeliling kita, untuk itu terus pantengin situs ini. Terima kasih sudah meluangkan waktu untuk berkunjung ke situs Berita Tuek ini. Sampai ketemu di berita berikutnya.

Komentar