Polemik Ponpes FPI di Megamendung, Pernyataan Marzuki Alie Dikritik Politikus PSI

Polemik Ponpes FPI di Megamendung, Pernyataan Marzuki Alie Dikritik Politikus PSI - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Berita Tuek. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Polemik Ponpes FPI di Megamendung, Pernyataan Marzuki Alie Dikritik Politikus PSI yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Polemik Ponpes FPI di Megamendung, Pernyataan Marzuki Alie Dikritik Politikus PSI 

KONTENISLAM.COM - Mantan politisi Partai Solidaritas Islam (PSI), Dedek Prayudi menyoroti pernyataan mantan Ketua DPR Marzuki Alie yang mengimbau seorang pengguna Twitter, @eLHurryKoRn untuk mempelajari Hak Guna Usaha (HGU) tanah.

Mulanya, @eLHurryKoRn meminta penjelasan Marzuki Alie soal polemik ponpes FPI yang disebut berdiri di atas tanah PTPN tanpa persetujuan. Ia meminta Marzuki menjelaskan hukum fiqih Islam yang memperbolehkan penggunaan tanah tanpa hak.
 
“Soal Pesantren Rizieq Shihab, Marzuki Alie ke Mahfud MD: Mohon Aset Umat Jangan Dihabisi. TOLONG CARIKAN HUKUM FIQH ISLAM YG MEMBENARKAN PENDUDUKAN TANAH YG BUKAN HAKNYA @marzukialie_MA? DAN APA JADINYA SANTRI MEGAMENDUNG MENCARI ILMU DI TEMPAT GAK HALAL?,” tulis @eLHurryKoRn sebagaimana dilihat Fajar Indonesia Network (FIN), Minggu (27/12).

Marzuki pun membalas cuitan tersebut dengan menyarankan @eLHurryKoRn mempelajari mekanisme HGU atas tanah. Ia menekankan, apabila konglomerat menerima HGU atas tanah jutaan hektare dan ditelantarkan, maka negara ini bakal menjadi milik mereka.

“Kamu belajar dulu tentang HGU, baru ngomong. Klo konglomerat dapat HGU jutaan ha, boleh ditelantarkan, mk republik ini akan mjd milik konglomerat. Jangan asal ngeblap, silahkan anda benci, tp jamgan buat narasi soal HGU seolah menjadi benar menelantarkan lahan,” tulis Marzuki melalui akun Twitter @marzukialie_MA.

Dedek Prayudi pun mengomentari balasan Marzuki Alie tersebut. Ia memandang, Marzuki Alie telah bersikap arogan dengan meyarankan netizen tersebut untuk belajar soal HGU.

Ia bahkan beranggapan, instruksi tersebut sebagai bentuk ketidakmampuan berdialektika Marzuki yang dibalut kesombongan.

“Instruksi “belajar dulu…” kepada orang lain di alam se-egaliter twitter adalah sebuah ketidakmampuan berdialektika yang berbalut kesombongan & ke-ndoro²an,” tulis Dedek melalui akun Twitter @Uki23.

Ia menyayangkan sikap Marzuki Alie tersebut. Pasalnya, menurut dia, Marzuki sebagai politisi senior sebaiknya mencontohkan adab yang lebih baik.

“Sebagai politisi senior yang sarat pengalaman seharusnya adab anda sudah lebih tinggi daripada ini,” tambahnya.

Belakangan ini, Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah FPI di Megamendung, Jawa Barat, menjadi sorotan usai beredar surat dari PTPN VIII yang meminta pondok pesantren itu dikosongkan.

Surat berkop PTPN VIII bernomor SB/11/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020 itu diunggah akun Twitter @FKadrun pada Rabu (23/12).

Dalam surat itu dijelaskan, Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah FPI berdiri di atas lahan yang dikelola PTPN VII Kebun Gunung Mas.

Pesantren yang menjadi salah satu masrkas FPI itu disebut tidak mengantongi izin dan persetujuan PTPN VIII ketika didirikan pada 2013 lalu.

Dalam surat itu pula, HRS diberi tenggat selama 7 hari sejak surat diterima untuk menyerahkan kembali lahan tersebut kepada PTPN.

Jika tidak, PTPN mengancam bakal memperkarakan soal polemik lahan itu.

Namun dalam tayangan Front TV, HRS menjelaskan pihaknya telah membayar lahan lokasi pesantren agrokultural itu dibangun dari petani.

Meski begitu, ia tak menampik status tanah tersebut semula adalah Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PTPN.

Akan tetapi, mengutip UU Agraria, ia menyatakan tanah tersebut telah terlantar selama 30 tahun sehingga HGU PTPN batal.

Alhasil, menurut penuturannya, tanah tersebut digarap oleh masyarakat setempat dan berdasarkan UU yang sama, sambungnya, warga sekitar yang telah menggarap tanah itu selama 20 tahun boleh mensertifikasi lahan garapannya.

“Saya bayar ke petani, bukan ngerampok. Kami bayarin. Ada yang punya satu hektar, dua hektar, setengah hektar,” kata HRS.
 
Sumber: fajar.co.id

BERITA PILIHAN PEMBACA :
Memuat...

Itulah tadi informasi tentang Polemik Ponpes FPI di Megamendung, Pernyataan Marzuki Alie Dikritik Politikus PSI yang dapat kami sampaikan untuk Anda. Semoga saja dapat menjawab rasa penasaran Anda, tentang tentang berita yang mungkin sedang Anda cari.

Jika dirasa berita yang kami sampaikan membawa manfaat, silahkan bantu kami untuk berbagi kepada teman-teman yang lain, melalui media sosial yang ada dibawah artikel ini.

Kedepannya kami akan terus mengupdate dan berbagi informasi terkini atau berita terbaru di sekeliling kita, untuk itu terus pantengin situs ini. Terima kasih sudah meluangkan waktu untuk berkunjung ke situs Berita Tuek ini. Sampai ketemu di berita berikutnya.

Komentar